Akurat

PNBP dari Pasir Laut Bisa Tembus Rp2,5 Triliun

Demi Ermansyah | 27 September 2024, 21:06 WIB
PNBP dari Pasir Laut Bisa Tembus Rp2,5 Triliun

AKURAT.CO Direktur Penerimaan Bukan Pajak di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo menegaskan bahwasanya potensi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari ekspor pasir laut diprediksi mampu mencapai Rp2,5 triliun untuk setiap 50 juta meter kubik pasir yang diekstrak.

"Kurang lebih seperti itu, kalau ditanya berapa angka aslinya, kami belum berani bilang angka pastinya, sebab aturan ini kan masih dikaji," ucapnya pada saat konferensi pers bersama media di Serang, Banten, Kamis (26/9/2024).

Perkiraan ini, tambahnya, sekitar 27,5 juta meter kubik dipakai untuk kebutuhan domestik dengan harga pokok penjualan (HPP) sebesar Rp93 ribu per meter kubik dan tarif 30% yang bisa menghasilkan PNBP sekitar Rp767,25 miliar.

Baca Juga: Kebijakan Ekspor Pasir Laut Harus Dibatalkan

Sisanya, 22,5 juta meter kubik, diekspor dengan HPP Rp228 ribu dan tarif 35%, menghasilkan PNBP Rp1,79 triliun. Jadi, total pendapatan negara bisa mencapai Rp2,5 triliunan.

Meskipun begitu, tambahnya, Wawan untuk tahun depan belum ada target resmi untuk PNBP dari pasir laut."Ekspor pasir laut kan baru ada PP-nya, jadi di 2025 belum ada target penerimaannya," kata Wawan.

Lebih lanjut Wawan menambahkan, mungkin nantinya akan dibentuk satuan tugas (satgas) khusus dari beberapa kementerian untuk menilai pasir yang akan diekspor.

"Jadi, nggak bisa langsung dapat konsesi, terus angkut pasirnya buat diekspor begitu saja. Pasti ada tim yang menilai dulu," tukasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.