DPR Setujui Pagu Anggaran Kemendikbud Sebesar Rp93,6 Triliun di 2025

AKURAT.CO Komisi X DPR RI menyetujui pagu anggaran definitif Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2025 sebesar Rp93,6 triliun.
Keputusan ini ditetapkan setelah menerima Surat Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Nomor B/11277/AG.05.02/09/2024 pada 10 September 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi X, DPR RI Syaiful Huda, saat membacakan laporan singkat agenda Rapat Kerja bersama Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Dia berharap anggaran tersebut dimanfaatkan untuk program pendidikan yang bermanfaat dan dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Usai Pertemuan Prabowo-Sri Mulyani, Anggaran Belanja K/L 2025 Naik Rp65,43 Triliun
Sesuai dengan RAPBN 2025, Komisi X DPR RI turut memperjelas bahwa program quick win pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terkait Program Makan Bergizi Gratis sebesar Rp71 triliun dan renovasi sekolah sebesar Rp20 triliun mengambil dari anggaran pendidikan.
Walaupun begitu, program tersebut tidak dikelola oleh Kemendikbudristek. Sebab, program Makan Bergizi Gratis dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional dan renovasi sekolah dilaksanakan oleh Kementerian PUPR.
"Komisi X DPR RI dan Kemendikbudristek sepakat bahwa program strategis nasional dan program yang bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat, akan dilaksanakan oleh Kemendikbudristek dengan memperhatikan saran, pandangan, dan usulan anggota Komisi X DPR selama pembahasan RAPBN TA 2025 yang telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan," kata Huda.
Pagu anggaran definitif Kemendikbudristek tahun 2025 akan dimanfaatkan untuk enam program utama.
Di antaranya, sebanyak Rp12,2 triliun untuk program PAUD dan Wajib Belajar 12 Tahun, sebanyak Rp1,8 triliun untuk program Pemajuan dan Pelestarian Bahasa dan Kebudayaan, sebanyak Rp16,6 triliun untuk program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran.
Lalu, sebanyak Rp37,6 triliun untuk program Pendidikan Tinggi, sebanyak Rp5 triliun untuk program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi, dan sebanyak Rp20,2 triliun untuk program Dukungan Manajemen.
"Komisi X DPR meminta Kemendikbudristek menyampaikan bahan tertulis mengenai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2025 paling lambat 30 hari setelah UU APBN 2025 ditetapkan pada rapat paripurna (DPR)," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi X DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sementara tahun 2025 sebesar Rp83,18 triliun pada Jumat (6/9/2024) lalu.
Nilai pagu ini setara 11,5 persen dari anggaran pendidikan tahun 2025, yang sebesar Rp722,6 triliun. Selain itu, pihaknya pihaknya juga menyetujui usulan tambahan anggaran tahun 2025 untuk Kemendikbudristek sebesar Rp26,43 triliun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









