Sri Mulyani Ungkap Fasilitas Bebas PPN Banyak Dinikmati Kelas Menengah Atas

AKURAT.CO Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah banyak dimanfaatkan oleh kelompok ekonomi kelas menengah atas. Fasilitas ini mencakup barang-barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi.
Sri Mulyani menekankan insentif fiskal berupa PPN dibebaskan terbukti menjaga daya beli masyarakat di semua lapisan, baik Rumah Tangga (RT) miskin, rentan, menengah hingga atas. Menurutnya, instrumen fiskal PPN dibebaskan penting meski tak familiar. Mengingat, masih banyak masyarakat beranggapan bahwa semua barang dan jasa dikenai PPN. Padahal, sejatinya dalam UU HPP sudah sangat dijelaskan barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan dan transportasi tidak dikenai PPN.
"Jadi kalau membayangkan 'oh kemarin PPN 10% ke 11%, dan di UU HPP akan menjadi 12%. Barang-barang itu pokok, pendidikan, kesehatan dan transportasu tidak terkena PPN, jadi itu memproteksi (daya beli masyarakat)," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN 2025 di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, pada Jumat (16/8/2024).
Baca Juga: Daftar Barang Bebas PPN 11 Persen
Menurut Sri Mulyani, cari sejumlah alokasi fiskal untuk fasilitas PPN dibebaskan, mayoritas atau Rp31 triliun per tahun justru dinikmati oleh 10% rumah tangga terkaya di Indonesia, atau desil 10. Sebaliknya, desil 1 hingga desil 4 yang terdiri dari 10% rumah tangga termiskin, masing-masing hanya memperoleh Rp3,3 triliun, Rp4,4 triliun, Rp5,3 triliun dan Rp6,3 triliun per tahun dari fasilitas tersebut.
"Kalau kita lihat yang biru tua atas ini, mereka (fasilitas PPN dibebaskan) dinikmati bahkan more (lebih) pada kelompok kelas menengah bahkan sampai atas barangkali. Jadi yang ingin saya sampaikan, APBN (PPN dibebaskan) itu juga menjaga daya beli masyarakat" jelas Sri Mulyani.
Tambahan informasi, per 1 April 2022 lalu pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11%, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 7. Namun demikian, sejumlah barang dan jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN maupun tetap tidak dikenakan PPN.
Kebijakan tersebut tertuang dalam PP 49/ 2022 yang mengecualikan barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan dan transportasi dari pengenaan atau pemungutan PPN.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa
- 10MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri









