Sri Mulyani Ungkap Fasilitas Bebas PPN Banyak Dinikmati Kelas Menengah Atas

AKURAT.CO Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah banyak dimanfaatkan oleh kelompok ekonomi kelas menengah atas. Fasilitas ini mencakup barang-barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi.
Sri Mulyani menekankan insentif fiskal berupa PPN dibebaskan terbukti menjaga daya beli masyarakat di semua lapisan, baik Rumah Tangga (RT) miskin, rentan, menengah hingga atas. Menurutnya, instrumen fiskal PPN dibebaskan penting meski tak familiar. Mengingat, masih banyak masyarakat beranggapan bahwa semua barang dan jasa dikenai PPN. Padahal, sejatinya dalam UU HPP sudah sangat dijelaskan barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan dan transportasi tidak dikenai PPN.
"Jadi kalau membayangkan 'oh kemarin PPN 10% ke 11%, dan di UU HPP akan menjadi 12%. Barang-barang itu pokok, pendidikan, kesehatan dan transportasu tidak terkena PPN, jadi itu memproteksi (daya beli masyarakat)," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN 2025 di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, pada Jumat (16/8/2024).
Baca Juga: Daftar Barang Bebas PPN 11 Persen
Menurut Sri Mulyani, cari sejumlah alokasi fiskal untuk fasilitas PPN dibebaskan, mayoritas atau Rp31 triliun per tahun justru dinikmati oleh 10% rumah tangga terkaya di Indonesia, atau desil 10. Sebaliknya, desil 1 hingga desil 4 yang terdiri dari 10% rumah tangga termiskin, masing-masing hanya memperoleh Rp3,3 triliun, Rp4,4 triliun, Rp5,3 triliun dan Rp6,3 triliun per tahun dari fasilitas tersebut.
"Kalau kita lihat yang biru tua atas ini, mereka (fasilitas PPN dibebaskan) dinikmati bahkan more (lebih) pada kelompok kelas menengah bahkan sampai atas barangkali. Jadi yang ingin saya sampaikan, APBN (PPN dibebaskan) itu juga menjaga daya beli masyarakat" jelas Sri Mulyani.
Tambahan informasi, per 1 April 2022 lalu pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11%, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 7. Namun demikian, sejumlah barang dan jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN maupun tetap tidak dikenakan PPN.
Kebijakan tersebut tertuang dalam PP 49/ 2022 yang mengecualikan barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan dan transportasi dari pengenaan atau pemungutan PPN.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










