AKURAT.CO, Pemerintah telah resmi menaikkan tarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dari awalnya 10 persen kini menjadi 11 persen. Kenaikan tersebut dimulai hari ini Jumat (1/4/2022).
Pihak Kementerian Keuangan mengumumkan hal tersebut melalui keterangan tertulis pada Kamis (31/3/2022). Kemenkeu menjelaskan jika ketentuan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," dikutip dari keterangan resmi Kemenkeu.
Meskipun demikian, beberapa barang dan jasa tertentu bebas dari PPN %.
1. Barang dan jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN, antara lain:
- Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;
- Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keungan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;
- Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;
- Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);
- Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);
- Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;
- Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;
- mesin, hasil kelatuan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;
- Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi;
- Emas batangan dan emas granula;
- Senjata/alutsista dan alat foto udara
2. Barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan PPN
- Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
- Jasa yang merupkan objek Pajak Daerah: jasa penyedia tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;
- Suang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat bergarga;
- Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.
Itu dia beberapa barang dan jasa yang bebas dari PPN 11 persen. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa
- 10MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri





