Akurat

Daftar Barang Bebas PPN 11 Persen

| 1 April 2022, 13:15 WIB
Daftar Barang Bebas PPN 11 Persen

AKURAT.CO, Pemerintah telah resmi menaikkan tarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dari awalnya 10 persen kini menjadi 11 persen. Kenaikan tersebut dimulai hari ini Jumat (1/4/2022). 

Pihak Kementerian Keuangan mengumumkan hal tersebut melalui keterangan tertulis pada Kamis (31/3/2022). Kemenkeu menjelaskan jika ketentuan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," dikutip dari keterangan resmi Kemenkeu. 

Meskipun demikian, beberapa barang dan jasa tertentu bebas dari PPN %. 

1. Barang dan jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN, antara lain:

- Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;

- Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keungan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;

- Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;

- Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);

- Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);

- Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;

- Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;

- mesin, hasil kelatuan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;

- Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi;

- Emas batangan dan emas granula;

- Senjata/alutsista dan alat foto udara

2. Barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan PPN

- Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;

- Jasa yang merupkan objek Pajak Daerah: jasa penyedia tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;

- Suang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat bergarga;

- Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah. 

Itu dia beberapa barang dan jasa yang bebas dari PPN 11 persen. []

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Editor
Mukodah