Menkeu Tegaskan ke MK Bantuan Pangan Bapanas Bukan Bagian dari Perlinsos

AKURAT.CO Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menegaskan bantuan pangan yang disalurkan melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) bukan bagian dari program perlindungan sosial (Perlinsos).
Hal ini disampaikan dalam sidang sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Jumat (5/4/2024).
Menurut Sri Mulyani, Bapanas memiliki tugas yang diatur dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2021, yaitu memastikan tata kelola pangan yang terarah dan efektif untuk mencapai kedaulatan pangan, ketahanan pangan, serta kemandirian pangan secara nasional, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012.
Baca Juga: Di Hadapan MK, Menko Airlangga Beberkan Alasan Bansos Dirapel
"Dalam pelaksanaan fungsinya, Bapanas menangani kerawanan pangan, termasuk pengadaan dan pengelolaan bantuan pangan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan yang terdampak bencana, serta penyaluran bantuan pangan melalui Bapanas," ujarnya.
Selanjutnya, ia menegaskan bahwa distribusi bantuan pangan melalui Bapanas memiliki tujuan yang berbeda dengan program perlindungan sosial.
"Penyaluran bantuan pangan melalui Bapanas bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan dan stabilitas harga pangan, dan masuk dalam fungsi ekonomi bukan fungsi perlindungan sosial," tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa anggaran Bapanas pada tahun 2023 mencapai Rp10,2 triliun dan telah disalurkan kepada 21,53 juta keluarga penerima manfaat. Pemberian bantuan dilakukan oleh Perum Bulog dalam periode September hingga November 2023, berupa pemberian 10 kg beras per keluarga penerima manfaat.
Selan itu, Sri Mulyani menyebutkan bahwa proses pencairan alokasi pangan dilakukan oleh Bapanas, kemudian direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan akuntabilitas dari permohonan yang diajukan.
Namun, untuk tahun 2024, anggaran Bapanas mengalami penurunan sebesar 30% dari anggaran tahun sebelumnya, menjadi Rp6,71 triliun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen








