Cara Mudah Daftar Nikah di KUA secara Online: Syarat dan Prosedur

AKURAT.CO Pada tahun ini pendaftaran penikahan di KUA secara online dapat dilakukan melalui aplikasi resmi seperti PUSAKA (tersedia di Playstore/Appstore) atau situs resmi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Kementerian Agama.
Berikut ini syarat dan prosedur utama yang perlu dipenuhi agar dapat mendaftar pernikahan di KUA secara online.
Syarat Daftar Nikah Online di KUA
1. Surat Pengantar Nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin
2. Fotokopi Akta Kelahiran
3. Fotokopi KTP (atau resi perekaman e-KTP)
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
5. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA kecamatan setempat (jika menikah di luar wilayah kecamatan)
6. Persetujuan kedua calon pengantin
7. Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi yang berusia di bawah 21 tahun
8. Surat dispensasi kawin dari pengadilan jika calon pengantin belum mencapai usia 19 tahun pada tanggal pernikahan
9. Surat izin dari atasan untuk anggota TNI/Polri
10. Akta cerai atau kematian bagi duda/janda yang sesuai
11. Surat izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang beristri lebih dari satu.
Baca Juga: KUA Diusulkan Jadi Tempat Nikah Semua Agama, Komisi VIII DPR Minta Kemenag Ubah Regulasi Dulu
Prosedur Daftar Nikah Online di KUA
1. Download aplikasi PUSAKA atau akses situs Simkah Kemenag
2. Pilih layanan pendaftaran nikah dan buat akun/login
3. Isi data calon suami, calon istri, wali nikah, dan orang tua sesuai instruksi, termasuk upload dokumen yang diperlukan
4. Setelah pengisian data selesai, akan menerima notifikasi melalui email sebagai tanda pendafatran berhasil
5. Calon pengantin harus membawa dokumen asli ke KUA untuk verifikasi dan pemeriksaan
6. Ikuti bimbingan perkawinan yang diwajibkan oleh KUA
Nikah dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja di KUA atau lokasi yang disetujui dengan biaya yang berlaku (nikah di KUA biasanya gratis, di luar KUA ada biaya sekitar Rp600.000)
Buku nikah diberikan maksimal 7 hari setelah akad nikah
Pendaftaran harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah agar proses berjalan lancar
Dengan mengikuti prosedur dan menyiapkan seluruh dokumen yang telah disebutkan, calon pengantin dapat mendaftar nikah secara online di KUA dengan cara yang praktis, resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga proses administrasi menjadi lebih efisien dan terstruktur.
Baca Juga: Kemenag Diminta Maksimalkan Peran KUA Dibanding Jadi Tempat Nikah Semua Agama
Laporan: Aqila Shafiqa Aryaputri/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








