Akurat

Calon Pemimpin Wajib Tahu, Berikut Fatwa MUI Tentang Keharaman Ingkar Janji

Wahyu SK | 20 November 2023, 13:48 WIB
Calon Pemimpin Wajib Tahu, Berikut Fatwa MUI Tentang Keharaman Ingkar Janji

AKURAT.CO Sebagai calon pemimpin, seseorang harus memiliki sifat tanggung jawab dalam setiap hal, baik itu berkaitan dengan peraturan ataupun janji-janji yang diucapkan tidak boleh diingkari.

Berkaitan dengan hukum menepati janji oleh pemimpin sudah disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya terkait keharaman pemimpin dalam mengingkari janji. 

Adapun fatwa MUI terhadap hal ini ialah sebagai berikut ini, sebagaimana dikutip dari berbagai sumber pada Senin (20/11/2023).

Fatwa MUI Tentang Keharaman Pemimpin yang Ingkar Janji

Berkaitan dengan keharaman pemimpin yang mengingkari janji, MUI mengeluarkan fatwa tentang Strategi Kebangsaan (Masail Asasiyah Wathaniyah) dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia NOmor V tahun 2015 tentang Kedudukan Pemimpin yang Tidak Menepati Janjinya.

Baca Juga: Mengenal Umar Bin Abdul Aziz, Pemimpin Yang Digelari Khulafaur Rasyidin Kelima Bagi Umat Islam

Adapun, isi fatwa MUI dijelaskan secara terperinci mengenai hukum pemimpin mengingkari janji ialah berikut ini:

  1. Untuk mencapai tujuannya, seorang calon pemimpin publik dilarang untuk mengumbar janji dalam melakukan perbuatan di luar kewenangannya.
  2. Seorang calon pemimpin yang berjanji untuk melaksanakan sesuatu kebijakan yang tidak dilarang oleh syariah, kemudian terdapat kemaslahatan. Maka ia wajib menunaikannya dan jika mengingkari maka hukumnya haram.
  3. Calon pemimpin dilarang untuk berjanji dalam menetapkan kebijakan yang menyalahi peraturan atau ketentuan agama. Apabila berjanji dan menyalahi aturan agama maka pemimpin tersebut haram dipilih dan jika terpilih maka janji tersebut untuk tidak ditunaikan.
  4. Untuk calon pemimpin yang berjanji dan memberikan imbalan kepada orang lain sebagai syarat untuk memilihnya, maka hukumnya haram sebab termasuk ke dalam risywah (suap).
  5. Pemimpin publik yang tidak melaksanakan janji kampanyenya akan berdosa dan tidak boleh dipilih Kembali.

Dari fatwa MUI di atas, sudah sangat jelas bahwa pemimpin yang mengikari janji itu hukumnya haram dan berdosa jika tidak menepatinya.

Bahkan dalam ajaran Islam pun sudah dijelaskan mengenai hukum bagi orang yang mengingkari janji.

Artinya: "…dan penuhilah janji, karena janji itu pasti dimintai pertanggungjawabannya." (potongan QS Al-Isra ayat 34)

Pada hadis Rasulullah SAW juga sudah dijelaskan bahwa setiap pemimpin itu harus bisa menepati janjinya. Sebab menjadi seorang pemimpin harus bisa memenuhi amanah dan tanggung jawab yang telah dijanjikannya.

Dari Abu Dzar, ia berkata 'wahai Rasulullah, mengapa engkau tidak memberiku kekuasaan?' Lalu beliau memegang pundakku dengan tangannya, kemudian bersabda;

يَا أَبَا ذَرٍّ إِنَّكَ ضَعِيفٌ وَإِنَّهَا أَمَانَةٌ وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْىٌ وَنَدَامَةٌ إِلاَّ مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَّى الَّذِى عَلَيْهِ فِيهَا

"Wahai Abu Dzar, sesungguhnya engkau adalah orang yang lemah. Kekuasaan itu adalah Amanah, dan kekuasaan tersebut pada hari kiamat akan menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mendapatkan kekuasaan tersebut dengan haknya dan melaksanakan kewajiban pada kekuasaannya itu." (HR. Muslim no.1825)

Dari hadis Rasulullah SAW tersebut menjelaskan bahwa sebagai seorang pemimpin, itu harus siapa akan amanah dan memenuhi tanggung jawab serta janji-janji yang telah diucapkan. 

Apabila tidak dipenuhi maka akan dimintai pertanggung jawaban atas kekuasaannya oleh Allah SWT di akhirat kelak.

Berkaitan dengan keharaman pemimpin yang ingkar janji, dapat disimpulkan dari fatwa MUI dan ayat Al-Quran serta hadis Rasulullah SAW di atas menunjukkan bahwa haram hukumnya bagi pemimpin yang mengingkari atau yang tidak menepati janjinya.

Baca Juga: Ketahui 5 Sikap Politik Nabi Muhammad SAW, Patut Diteladani Para Pemimpin Dan Masyarakat

Oleh sebab itu, sebagai calon pemimpin itu harus siap untuk memenuhi janji atau amanah yang memang sudah menjadi tugasnya seorang pemimpin. 

Dan sebagai pemilih, masyarakat harus bisa menentukan pilihan terhadap calon pemimpin yang dapat dipercaya dan bertanggung jawab. (Raodatuljanah)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

U
Reporter
User Migras
W
Editor
Wahyu SK