Mau Mengajukan Kredit? Perhatikan 5 Hal Ini agar Tidak Terjebak Cicilan

AKRUAT.CO Mengajukan kredit bisa menjadi solusi ketika seseorang membutuhkan dana tambahan untuk memenuhi kebutuhan tertentu.
Namun, kemudahan mendapatkan pinjaman juga harus diimbangi dengan perencanaan keuangan yang baik.
Baca Juga: Cicilan Rumah Mewah Cilandak, Kuasa Hukum Tegaskan Ruben
Pasalnya, kredit merupakan kewajiban yang harus dibayar sesuai kesepakatan. Jika tidak diperhitungkan sejak awal, cicilan bulanan berisiko mengganggu pengeluaran sehari-hari.
Sebelum mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga pembiayaan, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan.
1. Hitung Kemampuan Membayar Cicilan
Sebelum mengambil kredit, periksa terlebih dahulu kondisi pendapatan dan pengeluaran bulanan. Pastikan masih ada dana yang cukup untuk membayar cicilan setelah kebutuhan pokok terpenuhi.
Jangan memaksakan pinjaman dengan nominal besar hanya karena pihak pemberi kredit menawarkan limit yang tinggi.
2. Perhatikan Suku Bunga Pinjaman
Suku bunga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi jumlah pembayaran kredit. Setiap lembaga keuangan dapat menawarkan skema bunga yang berbeda.
Pelajari apakah bunga bersifat tetap atau mengambang. Dengan begitu, calon debitur dapat memperkirakan besarnya angsuran selama masa pinjaman.
3. Pilih Tenor Sesuai Kondisi Keuangan
Tenor merupakan jangka waktu yang diberikan untuk melunasi pinjaman. Tenor panjang biasanya membuat cicilan bulanan lebih ringan, tetapi total bunga yang dibayarkan bisa lebih besar.
Sebaliknya, tenor pendek dapat mempercepat pelunasan, tetapi membutuhkan anggaran cicilan yang lebih besar setiap bulan.
4. Periksa Biaya Tambahan
Selain bunga, pengajuan kredit dapat disertai biaya administrasi, provisi, asuransi, hingga biaya lainnya sesuai produk pembiayaan.
Karena itu, jangan hanya membandingkan jumlah cicilan. Perhatikan juga total biaya yang harus dibayarkan sampai pinjaman lunas.
5. Pastikan Lembaga Pembiayaan Resmi
Pilih bank atau perusahaan pembiayaan yang memiliki izin sesuai ketentuan dan berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apabila termasuk dalam kewenangannya.
Hindari memberikan data pribadi maupun melakukan pembayaran awal kepada pihak yang tidak jelas identitasnya. Periksa pula isi perjanjian sebelum menyetujui pengajuan kredit.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 2KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 3Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 4Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 5Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 6Pindar UKU Salurkan Rp687,18 Miliar dengan Pinjaman Macet Hanya 2,48 Persen, Jaga Keseimbangan Pertumbuhan dan Risiko
- 7Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 8Prediksi Skor Porto vs Napoli 5 November 2026: Tuan Rumah Berpeluang Menang
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar








