Akurat Logo

Mau Mengajukan Kredit? Perhatikan 5 Hal Ini agar Tidak Terjebak Cicilan

Dani Zahra | 7 November 2026, 12:24 WIB
Mau Mengajukan Kredit? Perhatikan 5 Hal Ini agar Tidak Terjebak Cicilan
5 hal Ini agar tidak terjebak cicilan kredit. - Canva

AKRUAT.CO Mengajukan kredit bisa menjadi solusi ketika seseorang membutuhkan dana tambahan untuk memenuhi kebutuhan tertentu.

Namun, kemudahan mendapatkan pinjaman juga harus diimbangi dengan perencanaan keuangan yang baik.

Baca Juga: Cicilan Rumah Mewah Cilandak, Kuasa Hukum Tegaskan Ruben

Pasalnya, kredit merupakan kewajiban yang harus dibayar sesuai kesepakatan. Jika tidak diperhitungkan sejak awal, cicilan bulanan berisiko mengganggu pengeluaran sehari-hari.

Sebelum mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga pembiayaan, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan.

1. Hitung Kemampuan Membayar Cicilan

Sebelum mengambil kredit, periksa terlebih dahulu kondisi pendapatan dan pengeluaran bulanan. Pastikan masih ada dana yang cukup untuk membayar cicilan setelah kebutuhan pokok terpenuhi.

Jangan memaksakan pinjaman dengan nominal besar hanya karena pihak pemberi kredit menawarkan limit yang tinggi.

2. Perhatikan Suku Bunga Pinjaman

Suku bunga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi jumlah pembayaran kredit. Setiap lembaga keuangan dapat menawarkan skema bunga yang berbeda.

Pelajari apakah bunga bersifat tetap atau mengambang. Dengan begitu, calon debitur dapat memperkirakan besarnya angsuran selama masa pinjaman.

3. Pilih Tenor Sesuai Kondisi Keuangan

Tenor merupakan jangka waktu yang diberikan untuk melunasi pinjaman. Tenor panjang biasanya membuat cicilan bulanan lebih ringan, tetapi total bunga yang dibayarkan bisa lebih besar.

Sebaliknya, tenor pendek dapat mempercepat pelunasan, tetapi membutuhkan anggaran cicilan yang lebih besar setiap bulan.

4. Periksa Biaya Tambahan

Selain bunga, pengajuan kredit dapat disertai biaya administrasi, provisi, asuransi, hingga biaya lainnya sesuai produk pembiayaan.

Karena itu, jangan hanya membandingkan jumlah cicilan. Perhatikan juga total biaya yang harus dibayarkan sampai pinjaman lunas.

5. Pastikan Lembaga Pembiayaan Resmi

Pilih bank atau perusahaan pembiayaan yang memiliki izin sesuai ketentuan dan berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apabila termasuk dalam kewenangannya.

Hindari memberikan data pribadi maupun melakukan pembayaran awal kepada pihak yang tidak jelas identitasnya. Periksa pula isi perjanjian sebelum menyetujui pengajuan kredit.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Dani Zahra
Reporter
Dani Zahra
Dani Zahra