Cicilan Rumah Mewah Cilandak, Kuasa Hukum Tegaskan Ruben

AKURAT.CO Presenter kenamaan Ruben Onsu mendadak jadi sorotan publik usai beredar rumor yang menyebut dirinya mengalami kebangkrutan.
Isu miring ini mencuat setelah Ruben memutuskan untuk menghentikan pembayaran cicilan rumah mewah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, yang sebelumnya ditanggung bersama sang mantan istri, Sarwendah.
Baca Juga: Masih Alot di Pengadilan, Ruben Onsu dan Sarwendah Buka Peluang Lempar Bukti Anyar
Menanggapi spekulasi liar yang memojokkan kliennya, Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ruben Onsu langsung pasang badan. Ia membantah keras kabar bahwa penghentian pembayaran tersebut disebabkan oleh kondisi finansial Ruben yang goyah.
"Kenapa menyetop pembayaran cicilan rumah malah diasosiasikan dengan tidak mampu? Enggaklah," tegas Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2026).
Minola lantas membeberkan fakta terkait kewajiban cicilan tersebut. Ia membandingkannya dengan sikap Sarwendah yang ternyata sempat absen membayarkan angsuran rumah Cilandak selama kurun waktu dua tahun.
Padahal, sesuai kesepakatan dalam Akta 39, Ruben Onsu dan Sarwendah telah menyetujui untuk menanggung biaya pelunasan rumah tersebut secara bersama-sama.
"Apakah saya boleh bilang kalau 'S' juga tidak mampu secara finansial ketika dia tidak berpartisipasi dalam pembayaran cicilan rumah sepanjang tahun 2024-2025?" ujar pengacara berusia 57 tahun itu.
Ia menekankan bahwa langkah yang diambil Ruben bukanlah penanda kebangkrutan, melainkan bentuk tuntutan atas keadilan pembagian kewajiban.
Baca Juga: Kisruh Cicilan Rumah Memanas, Pihak Sarwendah Kantongi Bukti Chat Janji Manis Ruben Onsu
Ruben berharap Sarwendah turut berkontribusi secara berimbang dalam melunasi tanggungan utang yang terbentuk selama mereka membina rumah tangga.
Minola memastikan bahwa kliennya sama sekali tidak berniat melanggar komitmen yang tertuang dalam Akta 39. Namun, sudah sepatutnya sang mantan istri juga menjalankan kewajiban yang sama secara bergantian.
Ia pun mengimbau publik agar tidak gampang mengambil kesimpulan yang bermaksud merusak reputasi kliennya tanpa memahami akar persoalan yang sebenarnya.
"Jadi janganlah kita mencoba menyimpulkan sesuatu hanya karena ingin menjatuhkan atau memojokkan seseorang. Kita lihat saja perkara pokoknya. Bagaimana secara aturan hukumnya seperti apa," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 2KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 3Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 4Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 5Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 6Pindar UKU Salurkan Rp687,18 Miliar dengan Pinjaman Macet Hanya 2,48 Persen, Jaga Keseimbangan Pertumbuhan dan Risiko
- 7Prediksi Skor Porto vs Napoli 5 November 2026: Tuan Rumah Berpeluang Menang
- 8Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar




