Masih Alot di Pengadilan, Ruben Onsu dan Sarwendah Buka Peluang Lempar Bukti Anyar

AKURAT.CO Perjalanan hukum terkait perebutan hak asuh anak antara mantan pasangan selebritas Ruben Onsu dan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih terus bergulir.
Saat ini, agenda persidangan masih berfokus pada tahap pembuktian dari masing-ribhak pihak yang berseteru.
Menariknya, baik kubu Ruben Onsu maupun Sarwendah kompak membuka peluang untuk menyusulkan alat bukti baru guna memperkuat argumen mereka di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Ruben Onsu Cabut Gugatan Hak Asuh Anak, Ajukan Satu Syarat Ini untuk Sarwendah
Kendati demikian, langkah tersebut masih menunggu lampu hijau dari pihak pengadilan.
Chris Sam Siwu selaku kuasa hukum Sarwendah menyampaikan bahwa pihaknya sebenarnya masih menyimpan banyak dokumen pendukung yang belum dibawa ke meja hijau.
"Ada kemungkinan bukti tambahan, ya. Tetapi saat ini kami belum mendapatkan lampu hijau dari majelis hakim. Begitupun mereka. Mereka juga sebenarnya ada kemungkinan bukti tambahan, tetapi semua prosesnya harus izin dari majelis hakim," ungkap Chris Sam Siwu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).
Lebih lanjut, Chris menjelaskan bahwa fokus persidangan saat ini masih berkutat pada pemeriksaan dan pelengkapan berkas bukti tertulis yang sebelumnya telah didaftarkan secara resmi melalui sistem e-court.
"Kalau dibilang bukti lain banyak, masih banyak bukti lain yang belum kami sampaikan, tapi kami menunggu arahan dari majelis hakim," sambungnya.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh pihak penggugat. Perwakilan kuasa hukum Ruben Onsu, Raka Kariti, menyatakan bahwa pihaknya sangat terbuka untuk menghadirkan bukti susulan apabila majelis hakim memberikan ruang sebelum persidangan beranjak ke tahap kesimpulan.
"Kalau dari kami, dimungkinkan kami akan menambah (bukti)," ujar Raka Kariti.
Berdasarkan catatan persidangan sejauh ini, tensi pembuktian terlihat cukup tinggi. Pihak Ruben Onsu selaku Penggugat tercatat telah menyerahkan total 61 alat bukti, sementara pihak Sarwendah selaku Tergugat tidak kalah mantap dengan menyerahkan sebanyak 102 alat bukti ke hadapan majelis hakim.
Sebagai informasi, sengketa hak asuh ini bermula pasca putusan perceraian mereka. Di awal perpisahan, pengasuhan anak-anak sempat berada di bawah asuhan Sarwendah melalui kesepakatan tertulis bersama.
Namun, dinamika berubah ketika Ruben Onsu melayangkan gugatan perdata mengenai hak asuh anak pada pertengahan 2026.
Langkah hukum ini diambil lantaran Ruben merasa hak akses pertemuan serta waktu berkumpul bersama anak-anaknya dihalangi dan tidak dipenuhi sesuai komitmen awal.
Baca Juga: Ruben Onsu Harap Kasus Hak Asuh Anak Rampung Akhir Tahun Ini
Upaya damai melalui jalur mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya sempat ditempuh, namun jalan tersebut berujung buntu tanpa ada kesepakatan.
Alhasil, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke pemeriksaan pokok perkara hingga tahap pembuktian yang tengah berjalan saat ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit








