Akurat Logo

Mengenal Sistem LIMS dalam Kasus Dugaan Penyadapan Presiden oleh Mantan Kapolri

Winna Wandayani | 4 November 2026, 15:05 WIB
Mengenal Sistem LIMS dalam Kasus Dugaan Penyadapan Presiden oleh Mantan Kapolri
Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (Humas.polri.go.id)

AKURAT.CO Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo turut menyoroti penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Teknologi ini disebut dalam pengungkapan perkara oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.

Asep mengungkapkan, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa proses verifikasi. Penyidik juga menemukan dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem tersebut.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM," ujar Asep, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

LIMS menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan penyadapan komunikasi. Lantas, apa fungsi sistem ini dan bagaimana cara kerjanya?

Apa Itu Sistem LIMS?

LIMS merupakan singkatan dari Lawful Interception Management System. Istilah ini merujuk pada sistem pengelolaan penyadapan yang disebut Kabareskrim dalam kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas penyadapan Polri.

Dalam teknologi telekomunikasi, dikenal mekanisme Lawful Interception. Mekanisme ini membuat aparat berwenang dapat melakukan penyadapan komunikasi secara sah.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2014. Regulasi ini mengatur persyaratan teknis perangkat penyadapan berbasis Internet Protocol (IP) pada jaringan telekomunikasi tertentu.

Dikutip dari JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital, penyadapan yang sah mencakup kegiatan mendengarkan, merekam, mengubah, hingga mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Pelaksanaannya harus sesuai dengan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Bagaimana Cara Kerja Teknologi Penyadapan?

Secara teknis, mekanisme Lawful Interception melibatkan beberapa komponen yang saling terhubung dengan jaringan telekomunikasi. Berdasarkan lampiran Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2014, terdapat tiga komponen yang memiliki fungsi berbeda, yaitu:

- Internal Interception Function (IIF): Titik dalam jaringan tempat isi komunikasi dan informasi terkait penyadapan tersedia.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.