Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyadapan, Jangan Ada yang Ditutup-Tutupi

AKURAT.CO Presiden RI, Prabowo Subianto, memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana penyadapan ilegal yang menyasar Presiden, pejabat negara, pengusaha, hingga tokoh lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dia meminta agar proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, secara objektif, dan transparan. Arahan ini disampaikan langsung, setelah Kapolri melaporkan perkembangan penanganan kasus dugaan penyadapan tersebut.
"Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri agar proses ini dilakukan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi," ujar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Baca Juga: Gerindra Soroti Dugaan Penyadapan Prabowo, Ada Pihak Besar di Balik Layar?
Kepada Kapolri, Presiden juga berpesan agar jangan sampai perkara ini mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian, khususnya dalam melayani masyarakat. "Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali," tegasnya.
Pras menyampaikan, Prabowo sangat prihatin atas dugaan penyadapan ini. Perkara tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi mengancam kepentingan dan keselamatan negara.
Kendati begitu, masyarakat tidak perlu khawatir dengan peristiwa ini. Sebab, tindak penyadapan memiliki mekanisme dan tahapan yang diatur dalam undang-undang hingga Peraturan Kepala Kepolisian RI.
"Proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundangan yang kita miliki, sehingga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir. Ini dilakukan tentunya oleh oknum-oknum tertentu," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit







