Akurat Logo

Kemenag dan Jaringan Masyarakat Pesantren Kaji Skema Pendidikan Profesi Ustaz untuk PDF dan SPM

Lufaefi | 7 November 2026, 11:37 WIB
Kemenag dan Jaringan Masyarakat Pesantren Kaji Skema Pendidikan Profesi Ustaz untuk PDF dan SPM
Jaringan Masyarakat Pesantren - Dok. JMP

AKURAT.CO Pendidikan profesi ustaz pada jenis pendidikan pesantren jalur formal menjadi isu strategis yang mengemuka dalam Diskusi Publik dan Bedah UU Pesantren #5 bertajuk“Membincang Pendidikan Profesi Ustaz pada Jenis Pendidikan Pesantren Jalur Formal (SPM dan PDF)”. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Jaringan Masyarakat Pesantren (JMP) ini menghadirkan para pemangku kepentingan dari unsur pemerintah, akademisi, dan organisasi kepesantrenan untuk membahas arah, peluang, dan tantangan pengembangan profesi ustaz di lingkungan pesantren formal.

Forum ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Dr. H. Mastuki, HS, MA., Direktur Bina Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Formal Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama RI; Prof. Dr. H. Suwendi, M.Ag., Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; dan Dr. KH. M. Tata Taufik, M.Ag., Presiden Perhimpunan Pengasuh Pesantren Indonesia (P2I). Diskusi dihantarkan oleh Muhammad Abror, Ketua Jaringan Masyarakat Pesantren, dan dipandu oleh Fajriaty Jamiyil, S.Hum. dan diikuti oleh pejabat Kementerian Agama pusat dan daerah, pengasuh pesantren, akademisi, serta masyarakat umum.

Dalam paparannya, Dr. H. Mastuki, HS, MA. menjelaskan bahwa Direktorat Bina Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Formal saat ini tengah mengupayakan penyelenggaraan pendidikan profesi bagi guru dan ustaz pada Pendidikan Diniyah Formal (PDF) serta Satuan Pendidikan Muadalah (SPM). Skema yang sedang dipertimbangkan mencakup mekanisme fast-track melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) maupun desain Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan. Menurutnya, seluruh ikhtiar tersebut harus tetap berpijak pada regulasi yang berlaku sekaligus menjaga kekhasan dan subkultur pesantren.

Baca Juga: Korlantas Polri Jemput Bola Pelayanan Pengurusan SIM hingga Desa, Sekolah, Kampus, dan Pesantren

“Upaya ini dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi regulasi dan mempertahankan distingsi serta karakteristik pesantren yang berbeda dengan sekolah maupun madrasah,” ujar Mastuki.

Mastuki menambahkan, tantangan utama yang dihadapi saat ini adalah merancang mekanisme RPL dan pendidikan profesi yang tidak mengganggu proses pembelajaran di pesantren. Selain itu, penyelenggaraan pendidikan profesi harus mampu menjaga tradisi kepesantrenan sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak guru dan ustaz pesantren. Menurutnya, keseimbangan antara pengakuan profesional dan pelestarian identitas pesantren menjadi kunci keberhasilan kebijakan tersebut.

Sementara itu, Prof. Dr. H. Suwendi, M.Ag. menegaskan bahwa kehadiran negara dalam mendukung profesi guru dan ustaz pesantren merupakan konsekuensi logis dari rekognisi pesantren yang telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Menurutnya, rekognisi tersebut perlu diikuti dengan langkah afirmatif yang memberikan ruang pengembangan kompetensi sekaligus peningkatan kesejahteraan guru pesantren.

Dalam pemaparannya, Suwendi menjelaskan bahwa Pendidikan Profesi Guru (PPG) memiliki implikasi penting bagi penguatan profesionalitas dan kesejahteraan guru, termasuk akses terhadap tunjangan sertifikasi. Namun demikian, implementasi pendidikan profesi pada jenis pendidikan pesantren perlu dirancang secara khusus dengan memperhatikan karakteristik SPM dan PDF yang memiliki tradisi keilmuan, sistem pembelajaran, dan budaya akademik yang berbeda dari satuan pendidikan formal lainnya.

Pada kesempatan yang sama, Dr. KH. M. Tata Taufik, M.Ag. menggarisbawahi pentingnya merumuskan model pendidikan profesi ustaz yang bertumpu pada tradisi pesantren. Ia menyoroti sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian, mulai dari pengakuan kompetensi, akses profesi, kesejahteraan ustaz, hingga tata kelola penyelenggaraan pendidikan profesi. Menurutnya, penguasaan turats, sanad keilmuan, pengalaman mengajar, keteladanan, dan kemampuan pengasuhan harus menjadi bagian dari kerangka kompetensi yang diakui dalam sistem pendidikan profesi ustaz.

Muhammad Abror, ketua Jaringan Masyarakat Pesantren, menyatakan "Jika negara menuntut profesionalitas dari ustadz, negara juga harus menghadirkan pembinaan, pengakuan karier, dan peningkatan kesejahteraan yang memadai. Termasuk memberi ruang pengakuan bagi ustadz senior melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang berkeadilan."

"Bagi Jaringan Masyarakat Pesantren, forum ini merupakan bagian dari ikhtiar untuk menjembatani aspirasi masyarakat pesantren dengan proses perumusan kebijakan pemerintah," ujar Abror.

Baca Juga: Tinjau Proposal yang Diajukan Qatar, Iran Belum Bersedia Negosiasi dengan Trump terkait Aktivitas Nuklir

Dalam forum tersebut juga mengemuka gagasan perlunya kemitraan antara Kementerian Agama, pesantren, perguruan tinggi keagamaan Islam, Ma'had Aly, dan Majelis Masyayikh dalam merancang sistem pendidikan profesi ustaz yang berkelanjutan. Kolaborasi ini dinilai penting agar penguatan kompetensi berjalan seiring dengan pelestarian tradisi dan kekhasan pendidikan pesantren.

Diskusi ditutup dengan penegasan bahwa pendidikan profesi ustaz harus menjadi instrumen penguatan mutu pendidikan pesantren, tanpa menghilangkan identitas dan tradisi yang menjadi ruh pesantren selama ini. Para peserta forum berharap hasil diskusi dapat menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan pendidikan profesi bagi ustaz dan guru pada SPM dan PDF, sehingga rekognisi negara terhadap pesantren semakin dirasakan manfaatnya oleh para pendidik pesantren di seluruh Indonesia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi