Akurat

OJK Siapkan Taksonomi Hijau Versi 3 untuk 2026, Ini Arah Baru Keuangan Berkelanjutan Indonesia

Idham Nur Indrajaya | 6 Februari 2026, 18:10 WIB
OJK Siapkan Taksonomi Hijau Versi 3 untuk 2026, Ini Arah Baru Keuangan Berkelanjutan Indonesia

 

AKURAT.CO Komitmen Indonesia menuju ekonomi rendah karbon semakin nyata. Dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) yang digelar Kamis, 5 Februari 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan langkah strategis untuk mempercepat transisi keuangan hijau, salah satunya melalui peluncuran Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia versi 3.

Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi atau Kiki, menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari arah besar sektor jasa keuangan pada 2026. Tujuannya bukan hanya mendukung target net zero emission, tetapi juga membuka peluang investasi berkelanjutan yang lebih luas di Indonesia.


Taksonomi Hijau Jadi Kunci Transisi Keuangan Nasional

Dalam paparannya, Kiki menegaskan bahwa taksonomi hijau menjadi fondasi penting bagi industri keuangan dalam menyalurkan pembiayaan ke proyek-proyek ramah lingkungan.

“Sebagai dukungan OJK terhadap komitmen pemerintah untuk mencapai net zero emission, kami meluncurkan taksonomi untuk keuangan berkelanjutan Indonesia versi 3."

Taksonomi ini merupakan pengembangan dari versi sebelumnya dan disusun secara kolaboratif bersama berbagai pemangku kepentingan. Menariknya, versi terbaru akan dilengkapi navigator khusus yang dirancang untuk membantu perbankan, investor, dan pelaku industri memahami klasifikasi kegiatan ekonomi berkelanjutan secara lebih praktis.

Dengan adanya panduan ini, lembaga keuangan diharapkan semakin percaya diri dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor hijau, mulai dari energi terbarukan hingga industri rendah emisi.


Registri Karbon dan Implementasi Perpres Nilai Ekonomi Emisi

Selain taksonomi, OJK juga tengah memfinalisasi pengembangan Sistem Registri Unit Karbon. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang nilai ekonomi karbon.

Sistem tersebut akan berfungsi sebagai infrastruktur nasional untuk mencatat kepemilikan dan transaksi unit karbon. Dengan registri yang terintegrasi, Indonesia diharapkan mampu memaksimalkan manfaat ekonomi dari perdagangan karbon sekaligus memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Bagi pelaku pasar, kebijakan ini membuka peluang baru dalam pembiayaan proyek hijau, sekaligus memperkuat posisi Indonesia di pasar karbon regional.


Keuangan Berkelanjutan Masuk Agenda Prioritas OJK 2026

Taksonomi hijau bukan kebijakan yang berdiri sendiri. OJK menempatkan pengembangan keuangan berkelanjutan sebagai bagian dari agenda prioritas pendalaman pasar keuangan sepanjang 2026.

Dalam outlook sektor jasa keuangan, regulator ingin meningkatkan peran perbankan, perusahaan asuransi, hingga dana pensiun sebagai investor institusional yang turut mendorong proyek-proyek berorientasi lingkungan.

Upaya literasi dan inklusi keuangan juga diarahkan pada peningkatan kesejahteraan finansial masyarakat atau financial health, yang menurut Kiki menjadi tujuan akhir pembangunan sektor keuangan nasional.


Ekonomi Hijau Didukung Stabilitas Industri Keuangan

Dorongan terhadap pembiayaan hijau datang di tengah kondisi industri jasa keuangan yang dinilai solid. Sepanjang 2025, pembiayaan pembangunan dari sektor ini mencapai Rp9.543 triliun, dengan kredit perbankan tumbuh 9,53 persen.

Memasuki 2026, OJK memproyeksikan kredit perbankan masih akan meningkat di kisaran 10–12 persen, didukung pertumbuhan dana pihak ketiga sebesar 7–9 persen. Di pasar modal, target penghimpunan dana ditetapkan sebesar Rp250 triliun.

Stabilitas ini menjadi modal penting agar lembaga keuangan mampu memperluas portofolio ke sektor berkelanjutan tanpa mengorbankan kehati-hatian.


Hilirisasi dan Ekosistem Bullion sebagai Bagian Transisi Hijau

Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, OJK juga menyinggung pengembangan ekosistem bullion sebagai bagian dari dukungan terhadap hilirisasi industri nasional. Transaksi kegiatan usaha bullion tercatat mencapai 16.870 kilogram emas dengan nilai lebih dari Rp48 triliun.

Meski tidak seluruhnya dikategorikan sebagai pembiayaan hijau, penguatan ekosistem industri domestik dinilai dapat berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang lebih efisien dan berkelanjutan jika disertai standar lingkungan yang jelas—yang nantinya akan dirujuk pada taksonomi hijau terbaru.


Menuju 2026: Keuangan Hijau Jadi Arus Utama

Peluncuran Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia versi 3 menandai upaya OJK menjadikan pembiayaan hijau sebagai arus utama dalam sistem keuangan nasional. Bersama sistem registri karbon, kebijakan ini diharapkan mempercepat peralihan investasi menuju sektor rendah emisi sekaligus menciptakan peluang ekonomi baru.

Dengan target pertumbuhan sektor jasa keuangan yang tetap agresif pada 2026, regulator optimistis agenda keberlanjutan bisa berjalan seiring dengan ekspansi industri.

Jika kamu tertarik mengikuti perkembangan kebijakan OJK, ekonomi hijau, dan arah investasi berkelanjutan di Indonesia, pantau terus update selanjutnya di AKURAT.CO.

Baca Juga: Mengenal Urban Farming, Inovasi Hijau untuk Bertani di Tengah Kota

Baca Juga: Mengenal Versi Terbaru Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) OJK

FAQ

1. Apa itu Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia versi 3?

Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia versi 3 adalah panduan terbaru yang disiapkan OJK untuk mengklasifikasikan kegiatan ekonomi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Dokumen ini membantu lembaga keuangan menyalurkan pembiayaan ke proyek hijau secara lebih terarah.


2. Kapan OJK meluncurkan taksonomi hijau versi terbaru?

OJK menyampaikan rencana peluncuran Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia versi 3 dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan pada 5 Februari 2026.


3. Mengapa taksonomi hijau penting bagi sektor jasa keuangan?

Taksonomi hijau penting karena menjadi acuan dalam menentukan proyek yang layak menerima pembiayaan berkelanjutan. Ini juga mendukung target Indonesia menuju net zero emission serta meningkatkan kepercayaan investor pada proyek ramah lingkungan.


4. Apa yang dimaksud dengan sistem registri unit karbon?

Sistem registri unit karbon adalah infrastruktur nasional yang sedang difinalisasi OJK bersama lembaga terkait untuk mencatat kepemilikan dan transaksi kredit karbon, sesuai Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang nilai ekonomi karbon.


5. Bagaimana hubungan taksonomi hijau dengan pasar karbon Indonesia?

Taksonomi hijau membantu memastikan proyek-proyek yang masuk ke pasar karbon benar-benar memenuhi kriteria keberlanjutan, sementara sistem registri karbon menjaga transparansi transaksi. Keduanya saling melengkapi dalam membangun ekosistem ekonomi hijau.


6. Apa dampak kebijakan ini bagi perbankan dan investor?

Bagi perbankan dan investor, taksonomi hijau memberi kepastian dalam menilai risiko dan peluang investasi berkelanjutan. Ini juga membuka ruang pembiayaan baru di sektor energi terbarukan, industri rendah emisi, dan proyek lingkungan lainnya.


7. Apakah OJK hanya fokus pada taksonomi hijau di 2026?

Tidak. Selain taksonomi hijau, OJK juga memprioritaskan pendalaman pasar keuangan, literasi masyarakat, serta proyeksi pertumbuhan kredit dan pasar modal pada 2026.


8. Berapa proyeksi pertumbuhan sektor jasa keuangan pada 2026 menurut OJK?

OJK memproyeksikan kredit perbankan tumbuh 10–12 persen, dana pihak ketiga 7–9 persen, serta penghimpunan dana di pasar modal mencapai Rp250 triliun sepanjang 2026.


9. Bagaimana kebijakan keuangan berkelanjutan ini mendukung target net zero emission?

Melalui taksonomi hijau dan penguatan pasar karbon, OJK mendorong pembiayaan ke proyek-proyek rendah emisi sehingga membantu pemerintah mencapai target net zero emission nasional.


10. Di mana masyarakat bisa mengikuti update terbaru soal kebijakan OJK?

Masyarakat bisa memantau perkembangan kebijakan OJK dan keuangan berkelanjutan melalui kanal resmi OJK serta pemberitaan ekonomi di media nasional.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.