OJK Buka Data Pemegang Saham di Atas 1% Mulai Feb 2026

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat agenda reformasi pasar modal Indonesia sebagai sinyal keseriusan kepada investor global.
Salah satu langkah kunci yang akan diterapkan mulai Februari 2026 adalah publikasi data kepemilikan saham investor di atas 1% pada emiten tercatat.
Kebijakan ini menjadi lompatan signifikan dari aturan sebelumnya yang hanya mewajibkan keterbukaan pemegang saham di atas 5%.
OJK menilai transparansi yang lebih dalam diperlukan untuk memperkuat kepercayaan pasar, sekaligus menjawab tuntutan investor institusi global.
Baca Juga: OJK-ADB Sinergi Dorong Keuangan Berkelanjutan di ASEAN+3
Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi (Kiky) memastikan implementasi kebijakan tersebut sudah berada di tahap akhir.
“Misalnya tadi, yang data untuk tadinya keterbukaan informasi pemegang saham kan di atas 5 persen, yang sekarang mau 1 persen tuh kita buka lho, itu bahkan Februari (2026) sudah bisa. Jadi ini sekarang sudah 1 Februari (2026), sebentar lagi kita bisa,” ujar Kiky dalam wawancara cegat seusai Konferensi Pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (2/2/2026).
Tak berhenti di sana, OJK juga menyiapkan aturan lanjutan terkait peningkatan likuiditas pasar melalui kenaikan batas minimum free float saham. Batas free float yang saat ini sebesar 7,5% akan dinaikkan menjadi 15%, dengan target regulasi diterbitkan paling lambat Maret 2026.
“Terus kemudian kalau yang free float, nanti per Maret (2026) kita aturannya paling lambat lho ya, udah bisa kita keluarkan. Terus untuk yang granularity mungkin kita perlu sampai Maret (2026) lah gitu,” ujar Kiky.
Baca Juga: Transisi OJK Jadi Ujian Kepercayaan Investor dan Stabilitas IHSG
Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari action plan OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO) dalam merespons masukan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI). Dalam pertemuan yang digelar Senin (02/02/2026) sore, OJK dan SRO telah menyampaikan proposal lengkap sesuai dengan kebutuhan MSCI.
Kiky menegaskan, bagi MSCI, proposal semata tidak cukup. Yang menjadi perhatian utama adalah konsistensi realisasi kebijakan di lapangan.
“Kemudian kita udah sampaikan proposal kepada mereka. Jadi, semua yang mereka minta sudah kita sampaikan proposal. Nah, yang penting adalah realisasi dari action plan kita,” ujarnya.
“Mereka juga nggak mau kalau misalnya cuma proposal terus dibilang oke gitu, tapi yang penting adalah realisasi dari action plan kita,” lanjut Kiky.
Dalam pertemuan tersebut, OJK dan SRO juga memaparkan rencana penerapan klasifikasi investor yang lebih rinci. Dari sebelumnya hanya tujuh sub-tipe investor, klasifikasi akan diperluas menjadi 27 sub-tipe investor guna meningkatkan kualitas data dan pemetaan pelaku pasar.
OJK menilai kombinasi keterbukaan kepemilikan saham, peningkatan free float, serta granularitas investor akan memperkuat struktur pasar modal Indonesia secara berkelanjutan. Reformasi ini sekaligus diharapkan meningkatkan daya tarik Indonesia di mata investor global dan lembaga indeks internasional seperti MSCI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









