Isu Politik Dinilai Tak Relevan dalam Pengangkatan Deputi Gubernur BI

AKURAT.CO Pengangkatan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) menuai perhatian publik, terutama terkait latar belakangnya yang berasal dari Kementerian Keuangan.
Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menilai pengangkatan Thomas sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) merupakan hal yang sah secara regulasi dan bukan sesuatu yang aneh dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia.
Bawono mengatakan, latar belakang Thomas yang berasal dari Kementerian Keuangan justru sejalan dengan preseden yang pernah terjadi di masa lalu. Ia mencontohkan, sejumlah tokoh yang pernah menduduki posisi strategis di Bank Indonesia juga berasal dari Kementerian Keuangan sebelum akhirnya berkiprah di bank sentral.
Baca Juga: Masuk BI, Thomas Tekankan Komunikasi Kebijakan Tetap Independen
“Dalam sejarahnya, Darmin Nasution dan Agus Martowardojo juga berasal dari Kementerian Keuangan sebelum kemudian menempati posisi penting di Bank Indonesia. Jadi ini bukan hal baru,” ujar Bawono, Senin.
Menurut dia, dalam praktik sejak era reformasi, pimpinan Bank Indonesia tidak selalu berasal dari internal lembaga. Sejumlah gubernur maupun deputi gubernur BI justru datang dari luar institusi, baik dari kementerian maupun sektor perbankan.
“Hal tersebut sangat lumrah dan bukan sebuah anomali. Jadi tidak ada yang janggal dari sisi praktik kelembagaan,” kata Bawono.
Dari sisi regulasi, Bawono menegaskan tidak ada satu pun aturan undang-undang yang dilanggar dalam pengangkatan Thomas sebagai Deputi Gubernur BI. Seluruh proses, termasuk uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR RI, telah dilalui sesuai mekanisme yang diamanatkan konstitusi.
“Legitimasi jabatan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI tidak perlu dipersoalkan karena seluruh prosedur formal sudah dijalankan,” ujarnya.
Baca Juga: Profil Lengkap Thomas Djiwandono, Deputi Gubernur Baru BI
Namun demikian, Bawono menilai polemik yang berkembang di ruang publik saat ini lebih banyak dipicu oleh prasangka politik. Status Thomas sebagai keponakan Presiden Prabowo Subianto kerap dikaitkan dengan kekhawatiran bahwa independensi Bank Indonesia akan terganggu oleh kepentingan kekuasaan.
Menurut Bawono, kekhawatiran tersebut tidak sepenuhnya berdasar. Ia menekankan bahwa independensi Bank Indonesia dijaga oleh regulasi undang-undang serta mekanisme pengambilan keputusan yang bersifat kolektif melalui Dewan Gubernur BI.
“Keputusan di Bank Indonesia tidak ditentukan oleh satu orang, baik gubernur maupun deputi gubernur. Seluruh kebijakan diputuskan secara kolektif melalui Rapat Dewan Gubernur,” jelasnya.
Dengan mekanisme tersebut, Bawono menilai tidak mungkin satu individu dapat menguasai atau mengendalikan arah kebijakan Bank Indonesia secara sepihak. Oleh karena itu, independensi bank sentral tidak bergantung pada latar belakang personal pejabat yang menjabat.
“Independensi Bank Indonesia ditentukan oleh sistem kelembagaan, bukan oleh asal-usul individu. Jadi tidak tepat jika independensi BI dipersoalkan hanya karena latar belakang personal seorang deputi gubernur,” pungkas Bawono.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









