Viral Nenek Ditolak Beli Roti O Pakai Uang Tunai, BI: Dilarang Tolak Rupiah

AKURAT.CO Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa rupiah sebagai alat pembayaran yang sah tidak boleh ditolak dalam transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penegasan ini disampaikan merespons isu penolakan transaksi tunai yang belakangan menjadi perhatian publik, seiring meningkatnya penggunaan sistem pembayaran non tunai. Termasuk, penolakan yang dialami oleh seorang nenek saat membeli Roti O dengan uang tunai baru-baru ini.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kewajiban menerima rupiah telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Aturan tersebut menjadi landasan hukum utama dalam setiap transaksi pembayaran di Indonesia.
"Dalam Pasal 33 ayat (2) UU Mata Uang disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang diserahkan sebagai alat pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban di wilayah NKRI. Pengecualian hanya berlaku apabila terdapat keraguan terhadap keaslian uang rupiah yang digunakan dalam transaksi tersebut," ujarnya di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Baca Juga: Kenapa Merchant Tak Boleh Tolak Uang Tunai? Ini Penjelasan Resmi BI dan Sanskinya
Ramdan menegaskan, substansi pengaturan dalam undang-undang tersebut berkaitan dengan penggunaan mata uang rupiah, bukan pada pilihan instrumen pembayaran. Dengan demikian, baik pembayaran tunai maupun non tunai sama-sama diakui dalam sistem pembayaran nasional.
Menurut BI, penggunaan rupiah dalam transaksi dapat dilakukan melalui berbagai instrumen sistem pembayaran, baik secara tunai maupun non tunai. Pemilihan instrumen tersebut diserahkan kepada kenyamanan dan kesepakatan para pihak yang bertransaksi, tanpa adanya paksaan untuk menggunakan satu metode tertentu.
Seiring dengan perkembangan teknologi, Bank Indonesia memang terus mendorong penggunaan pembayaran non tunai. Sistem pembayaran digital dinilai memiliki berbagai keunggulan, seperti lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal dibandingkan transaksi berbasis uang tunai.
"Selain efisiensi, pembayaran non tunai juga dinilai mampu mengurangi risiko peredaran uang palsu di masyarakat. Dengan sistem digital, transaksi tercatat secara elektronik sehingga meningkatkan transparansi dan keamanan dalam aktivitas ekonomi," jelasnya.
Meski demikian, BI menegaskan bahwa uang tunai masih memiliki peran yang sangat penting di Indonesia. Kondisi demografis dan geografis yang beragam membuat tidak seluruh wilayah memiliki akses yang memadai terhadap infrastruktur sistem pembayaran digital.
Di sejumlah daerah, khususnya wilayah terpencil, terluar, dan tertinggal, uang tunai masih menjadi alat transaksi utama dalam kegiatan ekonomi sehari-hari. Oleh karena itu, keberadaan uang tunai tetap diperlukan untuk menjaga kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat.
Bank Indonesia memastikan akan terus menjaga keseimbangan antara pengembangan sistem pembayaran non tunai dan ketersediaan uang tunai. Kebijakan tersebut dilakukan agar seluruh lapisan masyarakat tetap dapat bertransaksi secara inklusif dan adil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 6Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Link Download Kalender 2027 PDF Lengkap dengan Tanggal Merah, Libur Nasional, dan Cuti Bersama
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah







