Banggar DPR Sambut Kepemimpinan Baru OJK, Tekankan Independensi dan Penguatan Pasar Modal

AKURAT.CO Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyambut positif keberlanjutan kepemimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pasca pengunduran diri sejumlah pimpinan lembaga tersebut.
Pemilihan pimpinan baru yang dilakukan secara cepat oleh internal Dewan Komisioner dinilai tepat untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menyatakan tongkat kepemimpinan OJK kini dipegang Friderica Widyasari Dewi yang merangkap sebagai Ketua sekaligus Wakil Ketua OJK.
Sementara itu, posisi Kepala Eksekutif Pasar Modal dijalankan oleh Hasan Fawzi yang tetap merangkap jabatan sebelumnya.
“Saya menyambut baik keberlanjutan kepemimpinan OJK setelah sebelumnya Pak Mahendra Siregar, Pak Mirza Adityaswara, dan Pak Inarno Jajadi mengundurkan diri. Pemilihan pimpinan yang cepat oleh internal Dewan Komisioner diharapkan mampu menjaga kesinambungan kepemimpinan OJK dengan lebih baik,” ujar Said, Minggu (1/2/2026).
Meski jumlah Dewan Komisioner OJK kini tersisa enam orang, ditambah dua anggota dari unsur Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, Said optimistis kepemimpinan kolektif tersebut tetap solid.
“Saya yakin delapan komisioner yang ada mampu melanjutkan tugas dan kepemimpinan OJK secara optimal,” katanya.
Baca Juga: Said Didu Buka-bukaan Soal Pertemuan Tertutup Prabowo dan Tokoh Nasional di Kertanegara
Said menekankan sejumlah agenda prioritas yang perlu menjadi perhatian kepemimpinan baru OJK, terutama dalam membangun dan menjaga kepercayaan pasar.
Menurutnya, independensi dan profesionalisme OJK dalam setiap pengambilan kebijakan merupakan harga mati.
“Pemerintah dan DPR harus menopang independensi tersebut dengan membatasi diri, tidak masuk ke ranah kewenangan OJK maupun Bank Indonesia. Peran kami sebatas memberikan masukan, bukan melakukan penilaian,” tegasnya.
Di sektor pasar modal, Said mendorong perluasan kebijakan free float.
Ia mengapresiasi langkah OJK yang mulai Februari 2026 menaikkan ketentuan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen, serta berharap kebijakan tersebut diterapkan secara bertahap dan konsisten.
Selain itu, ia menilai transparansi kepemilikan saham perlu diperkuat, termasuk keterbukaan informasi pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner dari seluruh emiten.
“Dengan keterbukaan ini, lembaga pemeringkat seperti MSCI dapat menilai risiko emiten secara lebih objektif,” ujarnya.
Said juga menyoroti pentingnya penguatan penegakan hukum di pasar modal, khususnya terhadap praktik goreng saham atau coordinated trading behaviour yang berpotensi mendistorsi harga wajar saham.
“Penegakan hukum pasar modal harus berada dalam kendali OJK sebagai penanggung jawab utama. Jika membutuhkan bantuan aparat penegak hukum lain, itu tetap dalam komando OJK untuk menjaga independensi lembaga,” katanya.
Ia turut mendukung rencana OJK mengatur keterlibatan perusahaan efek dengan pegiat media sosial serta penyedia jasa teknologi.
Menurutnya, media sosial kerap dimanfaatkan untuk membangun opini yang merugikan konsumen pasar modal.
“Keduanya perlu disertifikasi oleh OJK guna memastikan kepatuhan dan etika dalam perdagangan saham,” ujarnya.
Di sektor asuransi, Said meminta OJK mengevaluasi kebijakan penempatan hingga 20 persen iuran pemegang polis ke pasar saham.
Baca Juga: Di Hadapan Prabowo, Abraham Samad Minta Pemberantasan Korupsi Jadi Prioritas Nasional
Menurutnya, kebijakan tersebut mengandung risiko spekulasi tinggi dan berpotensi memicu gagal bayar, sebagaimana tercermin dari sejumlah kasus fraud di industri asuransi.
Untuk jangka menengah dan panjang, ia juga mendorong OJK mengkaji risiko penempatan dana pensiun di saham dan obligasi.
Meski menjadi penopang likuiditas domestik, dana pensiun dinilai menyimpan potensi risiko ketika pasar mengalami tekanan.
“Ada baiknya OJK merumuskan peran penyangga likuiditas yang jelas dari dana pensiun, agar tidak merugikan pemilik dana sekaligus mencegah risiko di pasar saham dan obligasi,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










