Strategi Satgas PASTI Lawan Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

AKURAT.CO Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menegaskan bahwa transformasi Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) menjadi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bukan sekadar perubahan nomenklatur.
Langkah ini menjadi respons strategis OJK dalam menghadapi eskalasi kejahatan keuangan ilegal, terutama pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong, yang kian masif di era digital.
Mahendra menilai kompleksitas kejahatan keuangan saat ini meningkat signifikan, seiring pesatnya adopsi teknologi digital dan rendahnya literasi keuangan sebagian masyarakat.
Modus penipuan pun semakin canggih, mulai dari pemalsuan identitas, penggunaan server luar negeri, hingga pemanfaatan media sosial dan aplikasi pesan instan sebagai sarana penawaran ilegal.
Baca Juga: Gandeng BSSN, Satgas PASTI Berantas Entitas Ilegal Secara Preventif
“Transformasi ini menandai penguatan peran negara dalam melindungi masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap industri jasa keuangan yang legal dan berizin,” ujar Mahendra dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Satgas PASTI Diperkuat UU P2SK, OJK Pegang Kendali Koordinasi
Mahendra menjelaskan, Satgas PASTI kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi ini memberikan mandat jelas kepada OJK untuk memimpin koordinasi lintas lembaga secara lebih otoritatif dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal.
Dengan payung hukum tersebut, OJK tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga menjadi koordinator utama dalam penanganan kasus yang melibatkan banyak sektor, mulai dari aspek hukum, teknologi informasi, hingga perlindungan konsumen.
“Kehadiran Satgas PASTI menjadi krusial di tengah maraknya pinjol ilegal dan investasi bodong yang memanfaatkan celah literasi keuangan masyarakat,” kata Mahendra.
Kolaborasi Lintas Lembaga Jadi Kunci Pemberantasan Keuangan Ilegal
Satgas PASTI melibatkan belasan kementerian dan lembaga, antara lain Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Komunikasi dan Digital, hingga Bank Indonesia. Menurut Mahendra, kolaborasi lintas sektoral ini mutlak diperlukan karena kejahatan keuangan ilegal bersifat lintas yurisdiksi dan multidimensi.
“Kita tidak bisa lagi bekerja secara silo. Kejahatan keuangan ilegal hari ini sangat dinamis, menggunakan identitas palsu, dan server di luar negeri. Satgas PASTI hadir untuk memotong mata rantai tersebut melalui pemblokiran aplikasi dan penegakan hukum yang tegas,” tegas Mahendra.
Sinergi ini juga memungkinkan proses pemblokiran platform ilegal dilakukan lebih cepat, sekaligus memperkuat penindakan hukum terhadap pelaku utama di balik jaringan kejahatan tersebut.
Fokus Pencegahan, Deteksi Dini, dan Penindakan Tegas
OJK menekankan bahwa strategi Satgas PASTI tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pencegahan dan edukasi masyarakat. Mahendra mengakui, meskipun ribuan entitas keuangan ilegal telah ditutup, pelaku baru terus bermunculan dengan modus yang berbeda.
Karena itu, Satgas PASTI diarahkan untuk memperkuat deteksi dini melalui pemantauan siber yang lebih intensif, serta meningkatkan kecepatan respons terhadap laporan masyarakat. Penguatan peran Satgas PASTI di daerah juga menjadi prioritas agar pengaduan dapat ditangani sebelum menimbulkan korban yang lebih luas.
“Keberhasilan Satgas PASTI tidak hanya diukur dari jumlah situs atau aplikasi yang diblokir, tetapi dari meningkatnya kepercayaan publik terhadap industri keuangan legal,” ujar Mahendra.
Tantangan Pemulihan Kerugian Korban Masih Jadi PR Besar
Menghadapi ke depan, Mahendra mengakui bahwa pemulihan kerugian korban (asset recovery) masih menjadi tantangan berat. Dalam banyak kasus, aset hasil kejahatan sudah lebih dulu dialihkan atau dihabiskan sebelum proses hukum selesai.
Melalui koordinasi yang lebih solid di Satgas PASTI, OJK berupaya mempercepat mekanisme penyitaan dan pengembalian aset agar korban tidak sepenuhnya menanggung kerugian. Upaya ini sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa negara hadir melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal.
Literasi Keuangan Jadi Benteng Pertama Masyarakat
Mahendra turut mengajak masyarakat untuk aktif berperan sebagai mata dan telinga Satgas PASTI dengan melaporkan aktivitas keuangan mencurigakan. Ia menegaskan, literasi keuangan tetap menjadi benteng pertama dalam mencegah kejahatan keuangan digital.
“Literasi adalah vaksin terbaik, namun pengawasan yang ketat adalah obat bagi mereka yang mencoba merusak ekosistem keuangan kita,” tukas Mahendra.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









