OJK Dorong Revisi UU P2SK, Bank Umum Bisa Masuk Lebih Dalam ke Pasar Modal

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan membuka peluang baru bagi bank umum untuk terlibat langsung dalam aktivitas pasar modal.
Langkah ini dinilai mampu memperluas lini usaha perbankan sekaligus memperdalam likuiditas pasar keuangan nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan penyesuaian penting terhadap dinamika industri keuangan global, di mana pemisahan tegas antara bank komersial dan bank investasi mulai bergeser.
Baca Juga: OJK Blak-blakan Soal Penurunan Bunga Perbankan Tak Secepat BI Rate
“Selama ini ada pemisahan dalam fungsi perbankan. Maka di dalam revisi UU P2SK, bank umum dapat melakukan kegiatan-kegiatan di pasar modal,” ujar Mahendra dalam Financial Forum 2025 di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Menurut Mahendra, revisi tersebut memberikan ruang bagi bank umum untuk melakukan aktivitas yang sebelumnya tertutup.
Hal ini memungkinkan bank memanfaatkan kapasitas permodalan, teknologi, dan jaringan nasabahnya secara lebih optimal untuk memasuki bisnis pengelolaan aset maupun transaksi pasar modal lainnya.
Pelonggaran akses ini juga dinilai mampu meningkatkan leverage perbankan, terutama dalam menghadapi keterbatasan yang selama ini menjadi penghambat ekspansi usaha.
Dengan ruang gerak yang lebih luas, bank diharapkan dapat memperkuat ketahanan struktur keuangan sekaligus meningkatkan daya saing.
Mahendra menegaskan bahwa tujuan utama perubahan ini adalah memperkuat sektor perbankan agar mampu menjawab tantangan kebutuhan pendanaan nasional yang kian besar.
Baca Juga: Bos OJK Usulkan Insentif Pajak bagi Pasar Modal
Dengan peran lebih aktif di pasar modal, bank dapat memperluas sumber pendapatan dan mengurangi ketergantungan pada aktivitas intermediasi tradisional.
Dari sisi lain, keterlibatan bank umum dalam aktivitas pasar modal diproyeksikan akan mendorong pendalaman pasar.
Bank dapat menjadi pelaku baru yang menambah likuiditas dan menghadirkan investor institusional dengan skala dana besar, sehingga meningkatkan efisiensi sekaligus mengurangi volatilitas pasar.
Menjawab pertanyaan mengenai potensi penyatuan fungsi bank komersial dan bank investasi, Mahendra menegaskan bahwa revisi UU P2SK tidak mengarah ke penggabungan model bisnis.
“Bukan penyatuan. Maksud saya hanya kegiatannya yang diperluas. Kegiatan dari bank umum yang selama ini tidak diperkenankan masuk ke pasar modal, kami harap dalam revisi UU P2SK dapat dibolehkan,” ucapnya.
Mahendra menambahkan, perluasan kegiatan ini bersifat selektif dan tetap dalam kerangka pengawasan ketat. OJK memastikan tata kelola dan mitigasi risiko tetap menjadi prioritas, mengingat karakteristik pasar modal yang memiliki tingkat volatilitas tinggi.
Mahendra juga menanggapi pandangan bahwa banyak bank besar sudah memiliki perusahaan sekuritas.
Menurutnya, keberadaan anak usaha sekuritas tidak sebanding dengan dampak yang akan muncul ketika aktivitas investasi dapat dilakukan langsung oleh bank induk.
“Itu anak perusahaan kan? Ini di bank-nya, di induknya. Jadi jauh lebih besar dampaknya,” katanya.
Dengan perubahan ini, OJK berharap revisi UU P2SK dapat menciptakan lanskap industri keuangan yang lebih adaptif dan kompetitif.
Keterlibatan bank umum dalam pasar modal dinilai dapat memperkuat ekosistem keuangan nasional, sekaligus membuka peluang pembiayaan baru bagi sektor riil dan investasi jangka panjang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









