AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemberian insentif pajak untuk memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di tengah meningkatnya kompetisi dengan bursa global.
Usulan ini disampaikan langsung Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (3/12/2025). Mahendra meminta agar pembahasan insentif masuk dalam agenda prioritas parlemen.
Mahendra menilai, iklim investasi domestik membutuhkan dukungan yang lebih kuat, terutama melalui kebijakan fiskal yang mampu menurunkan biaya transaksi dan meningkatkan minat investor.
Menurutnya, pasar modal Indonesia memiliki potensi besar untuk tumbuh lebih cepat apabila didukung kebijakan insentif yang tepat sasaran. “Pimpinan Bapak/Ibu Anggota Komisi XI mohon dapat mempertimbangkan insentif, termasuk insentif pajak, guna meningkatkan daya tarik pasar modal kita,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, langkah tersebut dapat menciptakan efek berantai bagi pendalaman pasar dan peningkatan jumlah emiten.
Di kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, menegaskan pentingnya insentif tidak hanya pada aspek perpajakan, tetapi juga biaya emisi di OJK maupun Bursa Efek Indonesia (BEI).
Menurutnya, banyak perusahaan yang masih menilai biaya listing sebagai salah satu hambatan. Inarno menyebut kebutuhan relaksasi atas biaya tahunan dan biaya pencatatan awal menjadi salah satu faktor yang dapat meningkatkan minat perusahaan melantai di bursa.
Skema insentif bertingkat atau tiering pun dinilai lebih relevan untuk mendorong peningkatan free float emiten secara bertahap.
Saat ini, emiten yang memiliki free float minimal 40% mendapatkan potongan Pajak Penghasilan sebesar 5%. Namun, menurut OJK, skema itu belum cukup memacu perusahaan untuk memperluas kepemilikan publik secara signifikan.
Karena itu, usulan baru menyarankan pemberlakuan insentif mulai dari free float 25%. “Dari 25 persen bisa mulai diberikan pengurangan PPh 2–3 persen, lalu meningkat sesuai level free float. Ini lebih mendorong perusahaan untuk membuka lebih banyak saham ke publik,” kata Inarno.
Dirinya menilai insentif berlapis dapat menghasilkan persaingan sehat antar-emiten untuk memperkuat struktur sahamnya.
OJK juga menekankan pentingnya penegakan aturan bagi perusahaan yang mengabaikan ketentuan free float. Sanksi dapat berupa denda, penurunan papan perdagangan, hingga suspensi dan delisting untuk pelanggaran berulang. "Compliance harus menjadi bagian utama dari penguatan pasar yang sehat,” tambah Inarno.
Rapat kerja tersebut juga membahas potensi peningkatan batas minimal free float yang selama ini berada di level 7,5%. OJK dan BEI menilai batasan itu bisa dinaikkan hingga 10–15% demi pendalaman pasar.
Dengan struktur kepemilikan publik yang lebih besar, likuiditas perdagangan saham diharapkan meningkat signifikan. Melalui usulan insentif pajak dan skema tiering, OJK berharap pasar modal Indonesia semakin kompetitif, inklusif, dan menarik bagi investor global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 5Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar










