OJK Tegaskan Kreditur Bertanggung Jawab atas Praktik Penagihan Utang

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan menertibkan praktik penagihan utang di sektor jasa keuangan, dengan menekankan tanggung jawab berada pada pihak pemberi pinjaman atau kreditur.
Penegasan ini menyusul kasus pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, yang menewaskan dua penagih utang pada Kamis malam (11/12/2025).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, otoritas sejatinya telah memiliki pengaturan yang jelas terkait tata cara penagihan kepada konsumen.
Baca Juga: Cara Cek Aplikasi Investasi Resmi yang Terdaftar di OJK agar Terhindar dari Investasi Bodong
Aturan tersebut dirancang untuk memastikan proses penagihan berjalan sesuai prinsip perlindungan konsumen dan tata kelola yang baik.
Mahendra menyebutkan, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Regulasi tersebut mengatur batasan-batasan yang tegas, termasuk prosedur serta mekanisme penagihan yang harus dilakukan secara beretika dan bertanggung jawab.
“Dari sisi perlindungan konsumen, sejak awal OJK sudah menetapkan bagaimana penagihan seharusnya dilakukan agar tidak melanggar ketentuan,” ujar Mahendra saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Meski demikian, Mahendra menilai kasus yang terjadi di Kalibata telah melampaui ranah pengaturan penagihan dan masuk ke wilayah hukum pidana. Karena itu, penanganan kasus tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukum. Isunya sudah isu penegakan hukum,” katanya. OJK, lanjut dia, akan mencermati perkembangan kasus tersebut seiring dengan proses hukum yang berjalan.
Baca Juga: OJK Dorong Bank Emas Syariah, Fatwa Mulai Dibahas
Namun demikian, OJK tetap membuka kemungkinan untuk melakukan penertiban lanjutan terhadap praktik penagihan utang.
Penertiban itu terutama difokuskan pada penguatan tanggung jawab pihak yang menugaskan penagihan, baik dilakukan secara internal maupun melalui pihak ketiga.
Mahendra menegaskan, kreditur tidak dibenarkan melepaskan tanggung jawab hanya karena penagihan dilakukan oleh pihak ketiga. Pemberi pinjaman tetap bertanggung jawab penuh atas cara, metode, dan dampak penagihan yang dilakukan atas nama mereka.
“OJK akan melihat apakah masih terdapat celah dalam pengaturan atau langkah pengawasan tambahan yang perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia pada 12 Desember 2025 menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di Kalibata.
Enam tersangka tersebut adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.
Kepolisian mengungkapkan, peristiwa pengeroyokan dipicu persoalan utang sepeda motor. Pemilik kendaraan disebut belum menerima pembayaran sepeser pun, sehingga mengerahkan pihak lain untuk melakukan penagihan.
Dalam peristiwa itu, dua penagih utang berinisial MET dan NAT yang bertugas menagih justru menjadi korban pengeroyokan hingga meninggal dunia. Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik sekaligus mendorong evaluasi menyeluruh terhadap praktik penagihan utang di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









