Akurat

Suku Bunga Turun, OJK Optimistis Kredit Bank Menguat di 2026

Hefriday | 21 Desember 2025, 09:30 WIB
Suku Bunga Turun, OJK Optimistis Kredit Bank Menguat di 2026

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan pertumbuhan kredit perbankan pada 2026 akan sedikit lebih tinggi dibandingkan tahun 2025.

Proyeksi tersebut tercermin dalam laporan Rencana Bisnis Bank (RBB) yang disampaikan industri perbankan kepada regulator pada akhir November 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan, secara umum kinerja perbankan nasional diyakini tetap berada pada jalur pertumbuhan yang positif sepanjang 2026.

Baca Juga: OJK Tegaskan Kreditur Bertanggung Jawab atas Praktik Penagihan Utang

Optimisme ini sejalan dengan arah kebijakan suku bunga global dan domestik yang diperkirakan masih berlanjut menurun pada tahun depan.

Menurut Dian, tren penurunan suku bunga secara global diharapkan mampu mendorong peningkatan permintaan kredit dari berbagai sektor ekonomi.

Dengan biaya pinjaman yang lebih rendah, dunia usaha dan masyarakat diproyeksikan lebih agresif dalam memanfaatkan fasilitas pembiayaan perbankan.

“Penurunan suku bunga secara global juga diharapkan dapat mendorong meningkatnya demand kredit, sehingga pertumbuhan kredit diharapkan tetap kuat,” ujar Dian di Jakarta, Minggu (21/12/2025).

Dian menjelaskan, pelonggaran suku bunga tidak hanya berdampak pada sisi penyaluran kredit, tetapi juga berpotensi meningkatkan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK). Kondisi tersebut sekaligus menurunkan biaya dana perbankan, sehingga likuiditas industri tetap terjaga.

Dengan penghimpunan dana yang positif, perbankan dinilai memiliki ruang yang cukup untuk memperluas penyaluran kredit secara sehat. Ketersediaan likuiditas yang memadai menjadi faktor penting dalam menjaga momentum pertumbuhan intermediasi keuangan pada 2026.

Baca Juga: OJK Raih Penghargaan Arkaya Wiwarta Prajanugraha dari KIP

Dari sisi risiko, OJK memproyeksikan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) perbankan tetap terjaga di level rendah, yakni di kisaran 2%. Meski demikian, tekanan masih berpotensi datang dari segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dikenal paling cepat tumbuh saat ekonomi ekspansif, namun juga paling rentan ketika kondisi makro melemah.

Berdasarkan laporan RBB, Dian menuturkan bahwa proyeksi pertumbuhan kredit telah disesuaikan dengan dinamika perekonomian global dan domestik yang masih diwarnai ketidakpastian. Kendati demikian, OJK menilai target yang ditetapkan perbankan tetap relevan dan kontributif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“OJK menilai bahwa sasaran yang ditetapkan sesuai hasil revisi tersebut masih tetap kontributif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Dian.

Dirinya menambahkan, kondisi global saat ini masih dipengaruhi perlambatan aktivitas ekonomi di sejumlah kawasan utama, terutama Amerika Serikat dan Tiongkok.

Selain itu, konflik geopolitik yang belum mereda di berbagai wilayah turut memperbesar ketidakpastian global.

Di sisi lain, Bank Sentral Amerika Serikat (The Fed) masih bersikap hati-hati dalam memproyeksikan pemangkasan suku bunga lanjutan. Meski demikian, OJK memperkirakan masih akan terdapat tambahan penurunan suku bunga pada 2026 yang dapat memberikan sentimen positif bagi pertumbuhan ekonomi dan sektor perbankan.

Untuk mengantisipasi risiko kredit akibat perubahan kondisi eksternal, Dian menegaskan bahwa perbankan secara konsisten membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sesuai prinsip akuntansi yang berlaku. Langkah ini dinilai penting sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian.

“Kami melihat bahwa pembentukan CKPN tersebut masih tergolong wajar dan perlu dilakukan sebagai langkah antisipatif dan bagian dari penerapan prinsip prudensial dalam rangka menjaga kualitas kredit,” ujarnya.

Secara tren, pembentukan CKPN di industri perbankan menunjukkan penurunan, namun masih berada pada level yang memadai. Hal ini sejalan dengan membaiknya kualitas kredit, yang tercermin dari penurunan rasio loan at risk (LaR).

Selain menjaga kualitas aset, OJK juga terus mendorong penguatan industri perbankan melalui peningkatan permodalan maupun konsolidasi.

Upaya ini dinilai krusial di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, akselerasi digitalisasi perbankan, meningkatnya risiko siber, serta ketidakpastian ekonomi global dan domestik.

“OJK menilai perbankan nasional memiliki ruang untuk memperkuat permodalan dan meningkatkan skala usaha melalui langkah penguatan baik organik maupun anorganik. Pendekatan inorganik melalui konsolidasi diperlukan untuk dapat menjadi dorongan terhadap kinerja bank menjadi lebih tinggi lagi,” kata Dian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Andi Syafriadi