Menkeu Purbaya: Defisit APBD 2026 Bisa Longgar Jika Belanja Daerah Optimal

AKURAT.CO Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa, membuka peluang penambahan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun anggaran 2026.
Namun, relaksasi tersebut hanya akan diberikan kepada pemerintah daerah yang mampu meningkatkan kualitas dan realisasi belanjanya.
Menurut Purbaya, fleksibilitas defisit tidak akan efektif apabila kinerja belanja daerah masih rendah dan menyisakan anggaran dalam jumlah besar.
Baca Juga: Aturan Baru DHE SDA Berlaku 2026, Menkeu Purbaya Bidik Lonjakan Cadangan Devisa
“Kalau dia (pemerintah daerah) bisa belanjanya bagus, mungkin bisa ditambah (batas defisit APBD-nya),” kata Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Mengutip hasil data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan realisasi belanja daerah sepanjang 2025 mencapai Rp1.246,6 triliun. Angka tersebut turun 8,6% dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang sebesar Rp1.363,9 triliun.
Penurunan juga terjadi pada sisi pendapatan. Total pendapatan daerah pada 2025 tercatat Rp1.288,3 triliun, melemah 5,7% dibandingkan realisasi 2024 yang mencapai Rp1.366,9 triliun.
Dengan kondisi tersebut, APBD 2025 secara agregat masih mencatatkan surplus sebesar Rp41,7 triliun. Sementara itu, net pembiayaan daerah tercatat mencapai Rp67,1 triliun.
Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) daerah pada 2025 diperkirakan mencapai Rp108,7 triliun. Menkeu menilai besarnya SILPA tersebut mencerminkan belanja daerah yang belum optimal, meski ruang fiskal masih tersedia.
Baca Juga: Defisit APBN Kian Melebar, Begini Penjelasan Menkeu Purbaya
“Kalau seperti sekarang sisanya masih Rp100 triliun lebih untuk seluruh daerah, ditambah juga percuma,” ujarnya.
Purbaya menegaskan, kebijakan fleksibilitas defisit APBD hanya akan dipertimbangkan jika pemerintah daerah mampu memperbaiki kualitas belanja, khususnya belanja yang berdampak langsung terhadap layanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi









