Syarat Dana Desa Bertambah, Menkeu Tak Gubris Protes Kades

AKURAT.CO Pemerintah menegaskan tetap menjalankan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 meski menuai protes dari sejumlah kepala desa. Aturan tersebut mengubah persyaratan pencairan Dana Desa tahap II yang dinilai memberatkan pemerintah desa.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan regulasi Dana Desa telah ditetapkan dan tidak mengalami perubahan. Ia menegaskan pencairan Dana Desa tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kebijakan sudah seperti itu,” kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.
Baca Juga: PPN Berbalik Positif di November, Kemenkeu Optimistis Hingga Akhir Tahun
Sikap tersebut disampaikan di tengah aksi unjuk rasa yang digelar Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Para kepala desa meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut sejumlah aturan yang dinilai merugikan desa, terutama terkait mekanisme penyaluran Dana Desa tahap II.
Dalam PMK Nomor 108 Tahun 2024, pencairan Dana Desa tahap II hanya mensyaratkan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun sebelumnya, serta realisasi tahap I minimal 60 persen dengan capaian keluaran rata-rata 40 persen.
Namun, dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025, pemerintah menambahkan dua persyaratan baru. Pertama, desa wajib memiliki akta pendirian badan hukum atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kedua, desa harus menyampaikan surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pembentukan koperasi tersebut.
Penambahan syarat ini memicu kekhawatiran di kalangan pemerintah desa karena dinilai dapat memperlambat pencairan dana. Meski demikian, pemerintah menilai aturan tersebut penting untuk memastikan Dana Desa turut mendorong penguatan ekonomi desa secara struktural.
Baca Juga: Kemenkeu Lapor: Cukai Tetap Tumbuh Meski Produksi Rokok Turun
Purbaya menegaskan dana yang dialokasikan untuk koperasi bukan berarti Dana Desa dipotong. Pemerintah hanya mengatur kembali skema penyaluran agar sejalan dengan program prioritas nasional.
Dengan tetap berlakunya PMK 81/2025, pemerintah desa diharapkan segera menyesuaikan administrasi dan mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar pencairan Dana Desa tahap II dapat segera dilakukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










