Debottlenecking Dimulai, Menkeu Tindaklanjuti Aduan Pengusaha

AKURAT.CO Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menggelar sidang perdana hambatan investasi atau debottlenecking yang dilaporkan pengusaha ke kanal Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP).
Sidang ini menjadi langkah awal pemerintah memastikan berbagai kendala investasi ditangani secara konkret dan terukur.
Purbaya mengatakan, sejak diluncurkan pada 16 Desember 2025, kanal Satgas P2SP telah menerima 10 laporan dari pelaku usaha. Dari jumlah tersebut, dua laporan dipilih untuk dibahas secara mendalam dalam sidang perdana ini.
Baca Juga: Menkeu: Belum Ada Permintaan Pengembalian Baju Reject Ekspor
“Ada dua kasus yang dilaporkan dan tadi kami diskusikan. Ada yang penyelesaiannya bagus, ada yang setengah bagus,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Kasus pertama dilaporkan oleh PT Sumber Organik yang mengeluhkan penghentian bantuan Biaya Layanan Pengelolaan Sampah (BLPS) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bantuan tersebut selama ini menjadi penopang penting bagi proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, Surabaya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Sumber Organik, Agus Nugroho Susanto menjelaskan, perusahaan menerima bantuan BLPS sejak 2021 hingga 2024. Namun, hingga 2025 belum ada kepastian kelanjutan penganggaran, sehingga berpotensi memengaruhi keberlanjutan finansial dan operasional proyek.
Menanggapi hal tersebut, Purbaya memutuskan solusi jangka pendek dengan memanfaatkan pagu anggaran Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Dana tersebut direncanakan disalurkan mulai Januari 2026 guna memastikan proyek PSEL tetap berjalan.
“Ini supaya operasionalnya tidak berhenti dan investasi yang sudah berjalan tetap terjaga,” ujar Purbaya.
Baca Juga: APBN 2025 Tertekan, Menkeu Andalkan Kontrol Pajak dan Belanja
Laporan kedua berasal dari PT Mayer Indah Indonesia yang bergerak di industri tekstil. Perusahaan tersebut mengeluhkan sulitnya memperoleh pembiayaan dari perbankan, meski telah mengajukan kredit ke lebih dari 20 bank, termasuk bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
General Manager PT Mayer Indah Indonesia Melisa Suria menyebut seluruh pengajuan ditolak karena sektor tekstil dinilai berisiko tinggi oleh perbankan.
Sebagai respons, Purbaya mengusulkan alternatif pembiayaan melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Namun, skema tersebut terkendala regulasi karena mensyaratkan orientasi ekspor.
“Opsi lain yang kami diskusikan adalah skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus untuk industri padat karya,” ujar Purbaya.
Ia menegaskan, hasil sidang debottlenecking ini tidak berhenti pada diskusi. Satgas P2SP akan memantau perkembangan setiap kasus secara berkala, minimal satu kali dalam sepekan, hingga hambatan benar-benar terselesaikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









