AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mulai membahas penyusunan fatwa terkait kegiatan usaha bulion atau bank emas syariah.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penguatan dan diversifikasi produk keuangan syariah di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan, pembahasan tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) bersama DSN-MUI pada 3–4 Desember 2025.
Baca Juga: Inovasi Keuangan Digital Menggeliat, OJK Terima 24 Permohonan Regulatory Sandbox
“Pada tanggal 3–4 Desember 2025 yang lalu, KPKS telah melakukan FGD bersama DSN MUI membahas usulan fatwa terkait kegiatan usaha bulion syariah,” ujar Dian yang juga menjabat sebagai Ketua KPKS di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Dirinya menjelaskan, pembahasan fatwa bank emas syariah merupakan bagian dari rangkaian kerja sama intensif antara KPKS dan DSN-MUI sepanjang Juni hingga Desember 2025.
Dalam periode tersebut, kedua lembaga telah melakukan sejumlah pertemuan strategis.
Selain usaha bulion, topik lain yang dibahas mencakup pengembangan daftar efek syariah, kripto syariah, peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah, hingga penguatan kebijakan serta produk perbankan syariah.
Pembahasan juga menyentuh penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terkait Produk Investasi Perbankan Syariah.
Menurut Dian, kolaborasi OJK dengan DSN-MUI merupakan bagian dari mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Regulasi tersebut mendorong perluasan instrumen dan inovasi di sektor jasa keuangan, termasuk keuangan berbasis syariah.
Dian menegaskan, inovasi produk menjadi kunci untuk menjaga momentum pertumbuhan industri keuangan syariah nasional. Tanpa pengembangan produk yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan global, tren positif yang telah terbentuk berisiko melambat.
Baca Juga: OJK Bidik Fundraising di Pasar Modal Tembus Rp1.000 Triliun
Kinerja industri keuangan syariah Indonesia juga tercermin dalam laporan internasional. Berdasarkan Islamic Finance Development Report 2024, Indonesia menempati peringkat keempat dunia dalam Islamic Finance Development Indicator (IFDI).
“Peringkat ini didukung oleh performa kuat di berbagai indikator utama, seperti pendidikan dan penelitian, di mana Indonesia mencatatkan jumlah institusi pendidikan serta publikasi ilmiah yang tinggi di bidang keuangan syariah,” kata Dian.
Dirinya menilai capaian tersebut menunjukkan posisi Indonesia yang semakin diperhitungkan sebagai pemain utama dalam pengembangan keuangan syariah global. Dukungan regulasi dan aktivitas industri dinilai berjalan beriringan.
“Indonesia juga menempati posisi yang sangat kompetitif dalam hal regulasi dan penyelenggaraan kegiatan terkait industri keuangan syariah. Ini menandakan bahwa dukungan ekosistem, baik dari sisi kebijakan maupun aktivitas industri, terus diperkuat,” ujarnya.
Di sisi lain, OJK juga menaruh perhatian besar pada peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah di tengah masyarakat. Upaya ini dinilai krusial agar pengembangan produk dan regulasi dapat diimbangi dengan pemahaman publik.
Sebagai bagian dari strategi tersebut, OJK menggandeng Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Asosiasi DPLK), serta Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk meluncurkan buku khutbah syariah muamalah. Buku ini mengangkat tema perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.
Dian menyampaikan, peluncuran buku khutbah tematik itu merupakan pendekatan kultural untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai layanan keuangan syariah melalui masjid dan lembaga pendidikan.
“Kami percaya bahwa dengan dukungan ekosistem pengetahuan yang kuat, termasuk melalui penerbitan buku seperti ini, industri keuangan syariah Indonesia dapat tumbuh lebih sehat, inklusif, dan kompetitif baik di tingkat nasional maupun global,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi










