Inovasi Keuangan Digital Menggeliat, OJK Terima 24 Permohonan Regulatory Sandbox
Yosi Winosa | 13 Desember 2025, 06:52 WIB

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 24 permohonan resmi dari pelaku Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk mengikuti program regulatory sandbox.
Program ini menjadi ruang uji coba terbatas bagi inovasi digital yang membutuhkan penyesuaian regulasi sebelum diadopsi secara penuh di industri keuangan.
Dari total permohonan tersebut, sembilan penyelenggara telah memperoleh persetujuan untuk mengikuti proses uji coba.
9 di antaranya telah disetujui menjadi peserta sandbox, terdiri dari empat penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) serta satu penyelenggara Pendukung Pasar.
"Selain itu, terdapat empat peserta sandbox yang telah menyelesaikan proses uji coba dan mendapatkan status lulus,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Hasan menjelaskan, inovasi digital di sektor keuangan terus menunjukkan peningkatan minat dari pelaku usaha.
Sejak diterbitkannya POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK hingga Oktober 2025, OJK menerima 292 permintaan konsultasi dari calon penyelenggara yang ingin memahami prosedur dan persyaratan untuk masuk dalam regulatory sandbox.
Menurutnya, tingginya jumlah permintaan konsultasi mencerminkan percepatan perkembangan teknologi finansial, khususnya di area aset digital dan layanan pendukung pasar.
OJK memastikan setiap permintaan ditindaklanjuti melalui proses kurasi dan asesmen yang ketat untuk menjaga stabilitas ekosistem keuangan nasional.
Hasan menegaskan, perusahaan yang berhasil lulus uji coba berhak langsung mendaftarkan diri sebagai penyelenggara ITSK resmi. Mereka tidak perlu mengulang tahapan uji coba, sesuai ketentuan POJK 3/2024.
Fasilitas serupa juga berlaku untuk penyelenggara lain yang memiliki model bisnis sejenis dan telah mendapatkan predikat lulus dari sandbox.
OJK saat ini juga masih mengevaluasi lima permohonan baru untuk menjadi peserta sandbox. Seluruh permohonan tersebut berasal dari pelaku usaha yang bergerak pada model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
“Evaluasi meliputi kelayakan model bisnis, mitigasi risiko, serta kesesuaian inovasi tersebut dengan kebutuhan pengaturan di sektor keuangan,” kata Hasan.
Dirinya menambahkan, proses evaluasi dilakukan secara komprehensif untuk memastikan bahwa setiap inovasi yang masuk memenuhi standar keamanan, mengutamakan perlindungan konsumen, dan tidak menimbulkan risiko sistemik di kemudian hari.
OJK juga bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memantau perkembangan teknologi yang berpotensi memberi dampak signifikan terhadap lanskap keuangan nasional.
Hingga November 2025, OJK mencatat terdapat 30 penyelenggara ITSK yang telah resmi terdaftar. Jumlah tersebut terdiri dari 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 20 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
Para penyelenggara ini telah memenuhi syarat operasional dan berada di bawah pengawasan OJK sesuai peraturan yang berlaku.
OJK menilai ekosistem ITSK memiliki peran penting dalam mendorong inklusi keuangan. Melalui pemeringkatan kredit alternatif, misalnya, pelaku UMKM dapat memperoleh penilaian kredit lebih cepat dan akurat berbasis data digital.
Sementara itu, penyelenggara agregasi keuangan memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan keuangan dalam satu platform.
Dengan semakin banyaknya pelaku yang masuk ke regulatory sandbox, OJK berharap perkembangan inovasi digital tetap berada pada jalur yang aman dan terukur.
“Kami ingin memastikan inovasi di sektor keuangan tidak hanya berkembang pesat, tetapi juga berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” ujar Hasan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










