Akurat

Bea Keluar Emas Diatur Ulang, Tarif Naik Hingga 15 Persen

Andi Syafriadi | 9 Desember 2025, 08:10 WIB
Bea Keluar Emas Diatur Ulang, Tarif Naik Hingga 15 Persen

AKURAT.CO Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa penerapan bea keluar batu bara menjadi langkah penting untuk menjaga kesehatan fiskal negara.

Kebijakan tersebut dinilai perlu untuk mengimbangi tingginya restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yang selama ini diterima industri batu bara sejak statusnya berubah menjadi barang kena pajak (BKP).

Purbaya mengatakan perubahan status batu bara dari non-barang kena pajak (non-BKP) menjadi BKP membuat industri menerima restitusi PPN dalam jumlah besar. Padahal, sektor tersebut merupakan salah satu penopang ekspor nasional dengan keuntungan signifikan.

Kondisi ini membuat beban fiskal negara meningkat karena restitusi yang harus dibayarkan melampaui penerimaan dari sektor tersebut.

Baca Juga: Menkeu Purbaya: Revisi UU P2SK Akhiri Sekat Kebijakan Fiskal dan Moneter

“Desain bea keluar ini pada dasarnya hanya mengembalikan struktur fiskal seperti sebelum UU Cipta Kerja 2020, ketika batu bara masih non-BKP. Jadi ini meng-cover loss karena perubahan status,” ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (8/12/2025).

Purbaya menjelaskan, restitusi PPN yang dikucurkan kepada industri batu bara mencapai sekitar Rp25 triliun per tahun. Nilai tersebut dinilai tidak proporsional, terutama mengingat industri batu bara telah meraih keuntungan besar dari pasar global.

Jika terus dibiarkan, penerimaan negara dari sektor ini bisa mencatatkan posisi negatif setelah memperhitungkan seluruh kewajiban perpajakan lainnya.

Menkeu menegaskan kebijakan tersebut tidak bertujuan menurunkan daya saing ekspor batu bara. Sebelum 2020, ketika batu bara masih berstatus non-BKP, industri tetap mampu bersaing di pasar internasional. Karena itu, penerapan bea keluar dianggap bukan hambatan, melainkan upaya mengembalikan keseimbangan fiskal pada posisi yang wajar.

Selain untuk memperbaiki struktur fiskal, instrumen bea keluar juga disiapkan untuk mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi. Pemerintah saat ini tengah memfinalisasi mekanisme implementasi bersama kementerian terkait agar kebijakan tersebut dapat berjalan sinergis dengan agenda transformasi ekonomi nasional.

Baca Juga: Dorong Gaya Hidup Sehat, PAM Jaya dan Pemprov DKI Luncurkan Jekate Running Series 2025

Ketika disinggung soal tren penurunan harga batu bara acuan (HBA), Purbaya menegaskan bahwa kebijakan bea keluar tetap akan diberlakukan pada 2026. Pemerintah berencana menerapkan tarif bea keluar di kisaran 1 hingga 5%, dengan mempertimbangkan kondisi pasar serta kebutuhan fiskal negara.

Selain batu bara, pemerintah juga menyiapkan kebijakan bea keluar untuk komoditas emas. Penerapan tarif tersebut diarahkan untuk memperkuat hilirisasi emas di dalam negeri, mendukung kebutuhan bullion bank, meningkatkan pengawasan transaksi emas, serta mengoptimalkan penerimaan negara. Struktur tarif dirancang agar produk hulu dikenai pajak lebih tinggi dibandingkan produk hilir.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, mengungkapkan bahwa besaran bea keluar emas berada di kisaran 7,5 hingga 15%. Rentang tarif tersebut ditentukan berdasarkan harga mineral acuan (HMA) emas, yang dibagi menjadi dua kelompok besar.

Untuk HMA emas pada rentang USD2.800 hingga di bawah USD3.200 per troy ounce, minted bars dikenai tarif 7,5%, ingot dan cast bar sebesar 10%, sementara dore dan granule dikenai tarif 12,5%.

Namun jika HMA mencapai USD3.200 per troy ounce atau lebih, tarif langsung naik ke level tertinggi. Minted bars dikenai 10%, ingot dan cast bar 12,5%, dan dore serta granule hingga 15% sebagai produk hulu dengan pungutan terbesar.

Febrio menyebutkan struktur tarif tersebut merupakan kesepakatan antar-kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemerintah menilai formula ini selaras dengan arah kebijakan industrialisasi mineral serta upaya menjaga keseimbangan fiskal negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
A