Akurat

Asuransi Umum Syariah: Pengertian, Prinsip, dan Manfaatnya dalam Mengelola Risiko Modern

Naufal Lanten | 24 November 2025, 14:49 WIB
Asuransi Umum Syariah: Pengertian, Prinsip, dan Manfaatnya dalam Mengelola Risiko Modern

 

AKURAT.CO Di tengah kehidupan modern yang penuh ketidakpastian—baik bagi individu maupun pelaku usaha—perlindungan terhadap risiko menjadi kebutuhan dasar. Salah satu cara untuk menjaga stabilitas finansial adalah melalui asuransi. Tidak hanya sistem konvensional, asuransi berbasis syariah kini semakin populer karena mengusung nilai kebersamaan dan keadilan.

Dengan populasi Muslim yang mencapai 229,62 juta jiwa atau sekitar 87% total penduduk Indonesia, produk keuangan syariah, termasuk asuransi umum syariah, berkembang pesat. Hingga kuartal pertama tahun 2025, kontribusi premi dari sektor ini telah mencapai 8,45% dari total premi industri asuransi nasional. Angka tersebut menunjukkan bahwa semakin banyak masyarakat melihat asuransi syariah sebagai pilihan perlindungan yang relevan dan sesuai prinsip etika.


Apa Itu Asuransi Umum Syariah?

Asuransi umum syariah adalah produk perlindungan berbasis risiko yang dijalankan berdasarkan prinsip tolong-menolong atau ta’awun. Pengelolaan risikonya menggunakan sistem risk sharing yang berbeda dari konsep risk transfer pada asuransi konvensional.

Landasan hukumnya mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia Nomor 21 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Aturan tersebut menegaskan bahwa asuransi syariah adalah perjanjian kolektif antar peserta untuk saling memberi perlindungan terhadap risiko dengan pengelolaan sesuai nilai-nilai syariah.

Salah satu alasan kenapa asuransi syariah dianggap sebagai penyempurnaan sistem konvensional adalah karena prinsip-prinsipnya dirancang untuk menghindari tiga unsur yang dilarang:

  • Maysir: unsur perjudian

  • Gharar: ketidakjelasan

  • Riba: pengambilan keuntungan yang tidak sah

Dengan meniadakan ketiga elemen tersebut, ekosistem asuransi menjadi lebih transparan, adil, dan menjunjung kebersamaan antara peserta dan perusahaan pengelola.


Prinsip Risk Sharing dalam Asuransi Syariah

Salah satu perbedaan paling mendasar antara asuransi syariah dan konvensional terletak pada cara risikonya dikelola. Pada sistem konvensional, peserta “menjual” risiko kepada perusahaan asuransi—itulah yang disebut risk transfer. Perusahaan kemudian menjadi pihak yang sepenuhnya menanggung risiko tersebut.

Berbeda dengan itu, asuransi syariah menerapkan konsep berbagi risiko atau risk sharing. Akad yang digunakan bukan jual beli, melainkan ta’awun, yang berlandaskan pada saling membantu saat salah satu peserta tertimpa musibah. Nilai ini selaras dengan pesan dalam Surat Al-Ma'idah ayat 2:
“... Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.”

Dalam praktiknya, kontribusi atau premi dari peserta sebagian masuk ke Dana Tabarru’, yaitu dana kolektif yang dipergunakan untuk memberi bantuan kepada peserta lain yang mengalami risiko. Dana ini bukan milik perusahaan, melainkan aset para peserta yang dikelola secara amanah oleh perusahaan asuransi syariah.

Ketika peserta mengalami musibah—misalnya kerusakan aset atau kejadian tak terduga lainnya—bantuan diberikan dari Dana Tabarru’. Sistem ini menegaskan bahwa perlindungan bukan sekadar transaksi, tetapi bentuk nyata dari solidaritas antar peserta.


Apakah Asuransi Syariah Hanya untuk Muslim?

Meskipun namanya mengandung kata "syariah", prinsip yang dibawa asuransi syariah bersifat universal. Nilai seperti keadilan, transparansi, dan tolong-menolong tidak terbatas pada agama tertentu. Itulah sebabnya siapa pun—baik Muslim maupun non-Muslim—dapat menjadi peserta atau pemegang polis asuransi syariah.

Yang terpenting adalah memahami kebutuhan pribadi. Asuransi syariah dapat mulai dipertimbangkan saat seseorang memiliki aset atau tanggungan yang patut dilindungi, seperti:

  • Sudah bekerja

  • Menikah atau memiliki keluarga

  • Memiliki rumah dan kendaraan

  • Memulai atau menjalankan usaha

Dengan memiliki perlindungan syariah, peserta bisa mendapatkan ketenangan karena risiko yang mungkin muncul akan ditangani dengan mekanisme yang adil dan saling membantu.


Cara Memilih Produk Asuransi Syariah yang Tepat

Agar perlindungan yang dipilih benar-benar sesuai kebutuhan, berikut langkah-langkah yang dapat dipertimbangkan:

  1. Kenali dulu kebutuhan perlindungan. Tentukan apakah yang ingin dilindungi adalah kesehatan, aset, bisnis, atau risiko tertentu lainnya.

  2. Sesuaikan dengan anggaran. Pilih kontribusi (premi) yang sesuai kemampuan tanpa mengorbankan kebutuhan penting lainnya.

  3. Periksa reputasi perusahaan. Pastikan perusahaan asuransi memiliki rekam jejak baik dan produknya benar-benar berlandaskan prinsip syariah.

  4. Pahami manfaat dan pengecualian. Pelajari secara detail apa saja yang ditanggung, apa yang tidak, serta bagaimana prosedur klaim dilakukan.

  5. Evaluasi polis secara berkala. Kebutuhan proteksi dapat berubah seiring waktu, sehingga penting untuk meninjau ulang manfaat polis setiap tahun.

Yang paling penting, selalu baca isi polis dengan saksama agar hak dan kewajiban sebagai peserta bisa dipahami secara utuh.


Kesimpulan

Asuransi umum syariah hadir sebagai solusi perlindungan risiko yang tidak hanya memberikan jaminan finansial, tetapi juga menekankan nilai kebersamaan. Dengan prinsip berbagi risiko, pengelolaan dana yang transparan, serta landasan hukum yang kuat, asuransi syariah menjadi alternatif relevan bagi siapa pun yang ingin mendapatkan proteksi yang etis dan berlandaskan kebajikan.

Jika kamu ingin terus mengikuti perkembangan seputar keuangan syariah, asuransi, dan topik terkait lainnya, jangan lewatkan update terbaru di AKURAT.CO.

Baca Juga: Premi Asuransi Umum Tembus Rp84,72 Triliun hingga Kuartal III 2025, Ini Lini Bisnis yang Menggerakkan Pertumbuhan

Baca Juga: SANF, Asuransi Astra dan Astra Life Tanam 600 Lebih Pohon di Kalimantan Selatan

FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan asuransi umum syariah?
Asuransi umum syariah adalah sistem perlindungan risiko yang dijalankan berdasarkan prinsip tolong-menolong (ta’awun) dan berbagi risiko (risk sharing). Peserta saling membantu melalui Dana Tabarru’ yang dikelola sesuai ketentuan syariah.

2. Apa perbedaan utama asuransi syariah dan asuransi konvensional?
Perbedaan terletak pada akad dan pengelolaan risiko. Asuransi konvensional menggunakan konsep risk transfer, sementara asuransi syariah memakai risk sharing. Selain itu, asuransi syariah menghindari unsur maysir, gharar, dan riba.

3. Apakah asuransi syariah hanya untuk umat Muslim?
Tidak. Asuransi syariah bersifat universal dan dapat diikuti oleh siapa saja, termasuk non-Muslim, karena prinsipnya menekankan keadilan, transparansi, dan solidaritas.

4. Apa itu Dana Tabarru’?
Dana Tabarru’ adalah kumpulan dana kontribusi dari peserta yang digunakan untuk membantu peserta lain saat terjadi musibah. Dana ini bukan milik perusahaan, tetapi milik peserta secara kolektif.

5. Apa landasan hukum asuransi syariah di Indonesia?
Asuransi syariah diatur dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 21 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

6. Kapan waktu yang tepat untuk memiliki asuransi syariah?
Saat seseorang memiliki tanggungan atau aset yang perlu dilindungi, seperti keluarga, kendaraan, rumah, atau usaha. Memulai lebih awal dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal.

7. Apa saja manfaat mengikuti asuransi syariah?
Manfaatnya meliputi perlindungan finansial, pengelolaan risiko yang adil, transparansi, serta sistem berbasis tolong-menolong antar peserta. Pendekatannya dianggap membawa keberkahan karena sesuai prinsip syariah.

8. Bagaimana cara memilih produk asuransi syariah yang tepat?
Identifikasi kebutuhan perlindungan, sesuaikan dengan anggaran, pilih perusahaan berreputasi baik, pahami manfaat dan pengecualian polis, serta lakukan evaluasi rutin terhadap polis yang dimiliki.

9. Apakah premi asuransi syariah lebih mahal daripada asuransi konvensional?
Tidak selalu. Biaya kontribusi bergantung pada jenis perlindungan, manfaat yang ditanggung, serta risiko yang diasuransikan, sama seperti asuransi konvensional.

10. Bagaimana proses klaim dalam asuransi syariah?
Proses klaim dilakukan sesuai ketentuan polis. Jika klaim disetujui, pembayaran dilakukan menggunakan Dana Tabarru’ sebagai bentuk saling membantu antar peserta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.