OJK Bidik 45 Perusahaan Asuransi Syariah Full Fledged di Akhir 2026

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan sebanyak 29 Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan asuransi melakukan pemisahan usaha (spin-off) menjadi entitas mandiri pada 2026.
Langkah ini diproyeksikan akan mendorong pertumbuhan signifikan industri asuransi syariah nasional dalam beberapa tahun ke depan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, kebijakan spin-off tersebut merupakan amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Aturan itu mewajibkan pemisahan dilakukan paling lambat Desember 2026.
Baca Juga: Inovasi Keuangan Digital Menggeliat, OJK Terima 24 Permohonan Regulatory Sandbox
“Sekarang ini sudah ada sekitar 16 perusahaan asuransi syariah yang full-fledged atau berdiri sendiri. Dari laporan rencana pemisahan yang kami terima, terdapat 29 UUS yang menargetkan spin-off pada 2026,” ujar Ogi saat ditemui di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Dengan terealisasinya rencana tersebut, OJK memperkirakan jumlah perusahaan asuransi syariah yang beroperasi secara penuh di Indonesia akan meningkat menjadi sekitar 45 entitas pada akhir 2026. Angka ini dinilai akan memperkuat struktur dan daya saing industri keuangan syariah nasional.
Ogi menyampaikan, bertambahnya jumlah perusahaan asuransi syariah diharapkan dapat memperkaya ekosistem keuangan syariah yang telah berkembang di Indonesia.
Kehadiran entitas yang berdiri sendiri dinilai mampu memperluas pilihan produk serta meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat.
Menurut dia, proses spin-off bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan juga strategi untuk meningkatkan kapasitas industri asuransi nasional.
Perusahaan asuransi syariah yang menjadi entitas mandiri akan memiliki struktur permodalan yang lebih kuat serta fleksibilitas lebih besar dalam pengambilan keputusan bisnis.
Baca Juga: OJK Bidik Fundraising di Pasar Modal Tembus Rp1.000 Triliun
Dengan status full-fledged, perusahaan asuransi syariah juga dinilai lebih leluasa mengembangkan produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar. Hal ini penting untuk menjawab permintaan masyarakat terhadap produk keuangan berbasis prinsip syariah yang terus meningkat.
Ogi optimistis industri asuransi syariah memiliki potensi pasar yang luas. Ia menilai kesadaran masyarakat terhadap produk keuangan syariah terus tumbuh, seiring dengan meningkatnya literasi dan inklusi keuangan di Tanah Air.
“Pendalaman pasar dan penetrasi produk asuransi akan berkembang. Ketika skala ekonomi membesar dan aktivitas lembaga jasa keuangan meningkat, hal itu akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Ogi.
Selain mendorong spin-off UUS, OJK juga menaruh perhatian pada persiapan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan dijalankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Saat ini, terdapat wacana untuk mempercepat pelaksanaan program tersebut dari semula 2028 menjadi 2027.
Ogi memastikan industri asuransi pada prinsipnya siap apabila target implementasi Program Penjaminan Polis dimajukan. Namun, percepatan tersebut tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dirinya menambahkan, revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menjadi landasan penjaminan polis dijadwalkan menjadi prioritas pembahasan DPR bersama pemerintah pada awal 2026.
“Kalau memang ingin dimajukan ke 2027, maka peraturan pemerintahnya harus segera disiapkan. Kami di OJK mengikuti ketentuan undang-undang dan PP-nya. Dari sisi kesiapan, seharusnya industri siap,” pungkas Ogi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










