Akurat

Nasabah di 3 Provinsi Terdampak Banjir Sumatera Dapat Perlakuan Khusus

Yosi Winosa | 13 Desember 2025, 06:58 WIB
Nasabah di 3 Provinsi Terdampak Banjir Sumatera Dapat Perlakuan Khusus

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus bagi layanan kredit dan pembiayaan perbankan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan asesmen yang dilakukan menunjukkan hampir seluruh kabupaten dan kota terdampak berada dalam kategori risiko keuangan sedang hingga berat. 
 
Kondisi ini menuntut respons kebijakan yang cepat agar operasional sektor jasa keuangan tetap berjalan dan masyarakat memiliki ruang untuk memulihkan kondisi ekonominya.
 
“Pemetaan kami menunjukkan hampir semua kabupaten dan kota masuk dalam klasifikasi sedang dan berat dalam konteks risiko. Ini menunjukkan urgensi untuk segera dilakukan respons kebijakan pemberian perlakuan khusus,” ujar Mahendra dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/12/2025). 
 
Dirinya menjelaskan kebijakan khusus tersebut mencakup relaksasi bagi debitur terdampak bencana, kemudahan pelaporan bagi lembaga jasa keuangan, serta instruksi penyederhanaan proses klaim asuransi bagi nasabah. 
 
 
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi tekanan yang dialami masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan di daerah. Mahendra menekankan pentingnya penanganan cepat tidak hanya pada sisi kebencanaan, tetapi juga pada aspek mitigasi risiko keuangan. 
 
Menurutnya, kebijakan yang tepat dan tanggap dapat menjadi penyangga bagi para debitur maupun lembaga keuangan untuk mengelola risiko secara lebih terkendali.
 
“Kami berharap dengan penanganan cepat dan respon kebijakan perlakuan khusus ini, risiko yang ada dapat dikendalikan dengan lebih baik bagi mereka yang terkena dampak bencana,” ujarnya.
 
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa sedikitnya 103.613 debitur menjadi korban terdampak langsung bencana di tiga provinsi tersebut. Angka itu diperoleh dari asesmen sementara tim OJK di lapangan sejak bencana terjadi.
 
Dian menambahkan, berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terdapat 52 dari total 70 kabupaten dan kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang mengalami dampak signifikan. 
 
Kondisi tersebut mendorong OJK mempercepat keputusan untuk memberikan perlakuan khusus.
 
“Rapat Dewan Komisioner OJK kemarin telah menyetujui penetapan tiga provinsi tersebut sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank,” tutur Dian.
 
Penetapan perlakuan khusus ini memungkinkan bank memberikan keringanan bagi debitur, termasuk restrukturisasi kredit dan penyesuaian kebijakan penilaian kualitas aset. 
 
Di sisi lain, lembaga jasa keuangan juga diberi relaksasi pelaporan agar tetap dapat beroperasi di tengah keterbatasan akibat bencana. OJK menilai langkah mitigasi tersebut penting agar sektor jasa keuangan tetap stabil dan mampu mendukung proses pemulihan ekonomi masyarakat. 
 
Dengan kebijakan ini, otoritas berharap aktivitas ekonomi masyarakat dapat berangsur pulih tanpa memberikan tekanan berlebih pada lembaga keuangan yang turut terdampak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa