70 BMN Siap Diasuransikan, Nilainya Rp397,69 Miliar
Yosi Winosa | 12 Desember 2025, 12:01 WIB

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan total nilai aset negara yang telah masuk dalam skema Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) mencapai Rp397,69 miliar.
Angka tersebut berasal dari 70 objek yang diidentifikasi kementerian dan lembaga sebagai bagian dari perlindungan aset negara.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan jumlah aset yang diasuransikan masih berpotensi bertambah.
Sebab, belum seluruh barang milik negara terdaftar dalam program ABMN yang dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap risiko bencana dan kerusakan lainnya.
“Data yang ada pada kami, skema ABMN dari kementerian/lembaga itu mencakup 70 objek yang telah teridentifikasi dengan dampak mencapai Rp397,69 miliar,” ujar Ogi di Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Dirinya menjelaskan, pemerintah bersama industri asuransi kini mematangkan langkah untuk memperkuat perlindungan aset negara melalui skema Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB).
Skema ini disiapkan untuk memperluas sumber pendanaan pembayaran premi ABMN, sehingga tidak hanya bergantung pada APBN dan APBD.
Melalui skema PFB, kata Ogi, pendanaan premi dapat bersumber dari hibah, investasi, hingga hasil penerimaan klaim asuransi.
Skema tersebut dinilai dapat meningkatkan kapasitas perlindungan aset negara serta mempercepat perluasan program asuransi di berbagai kementerian dan lembaga.
Dana bersama itu nantinya akan dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Pemerintah menargetkan pengelolaan penuh PFB mulai berlaku pada akhir 2025.
“Pendanaan ini diharapkan meningkatkan jumlah kementerian/lembaga serta objek barang milik negara yang diasuransikan karena saat ini belum seluruhnya mempunyai asuransi,” kata Ogi.
Menurutnya, keberadaan ABMN merupakan bagian penting dari penerapan asuransi wajib bencana di Indonesia.
Hal itu relevan mengingat Indonesia berada di kawasan Ring of Fire yang membuat risiko bencana seperti gempa bumi, tsunami, dan erupsi gunung berapi yang sangat tinggi.
“Dari sisi perlindungan risiko terdapat kelompok seperti earthquake, volcanic eruption, dan tsunami. Ada juga risiko typhoon, storm, flood, water damage, hingga wildfire,” jelas Ogi.
Lgi juga menambahkan, cakupan asuransi wajib bencana tidak hanya perlu diterapkan pada aset negara, tetapi juga pada rumah tinggal.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 39A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Pada penjelasan Pasal 39A disebutkan bahwa salah satu asuransi wajib yang dapat dilaksanakan adalah asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana,” ujarnya.
Meski begitu, Ogi menegaskan bahwa penerapan asuransi wajib tersebut memerlukan pengaturan teknis lebih lanjut.
OJK, kata dia, siap mendukung penyusunan regulasi serta mendorong pengembangan produk asuransi yang sesuai kebutuhan masyarakat.
“OJK sangat mendukung penyelenggaraan asuransi wajib sebagai langkah perlindungan masyarakat sekaligus memperkuat pembiayaan penanganan bencana,” tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










