Akurat

Insentif UMKM Diperpanjang hingga 2029, DJP Revisi Aturan PPh Final 0,5 Persen

Demi Ermansyah | 18 November 2025, 14:30 WIB
Insentif UMKM Diperpanjang hingga 2029, DJP Revisi Aturan PPh Final 0,5 Persen

AKURAT.CO Pemerintah memastikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap berlanjut.

Perpanjangan masa berlaku ini menjadi salah satu poin revisi PP 55 Tahun 2022 yang tengah difinalkan DJP Kementerian Keuangan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa dunia usaha meminta agar insentif UMKM dalam Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan 2025 tidak dihentikan. Menjawab aspirasi tersebut, DJP mengusulkan perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5u% ntuk wajib pajak orang pribadi hingga 2029.

Baca Juga: Komisi XI Sambut Positif Penundaan Penerapan PPh 22 Marketplace

“Pelaku usaha menilai insentif ini memberikan kepastian dan ruang tumbuh bagi UMKM. Karena itu kami mengusulkan perpanjangan,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin.

DJP juga mengusulkan perubahan Pasal 59 agar tidak ada lagi batasan jangka waktu bagi WP orang pribadi maupun perseroan perorangan yang sebenarnya masih memenuhi syarat menggunakan fasilitas PPh final tersebut.

Dengan demikian, pelaku usaha kecil tetap dapat memanfaatkan tarif ringan tanpa hambatan administratif.

Meski memperpanjang insentif, DJP tetap menata ulang penghitungan peredaran bruto untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas. Melalui perubahan Pasal 58, seluruh peredaran bruto baik dari usaha yang dikenai PPh final, nonfinal, hingga penghasilan luar negeri wajib dihitung secara konsolidatif.

Baca Juga: Soal Kanal Aduan Lapor Pak Purbaya, Bos DJP: Jalur Instan Masyarakat Aduan Pajak ke Kemenkeu

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keadilan sistem perpajakan sekaligus memastikan fasilitas benar-benar tepat sasaran.

Revisi PP 55/2022 kini telah melalui harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan sedang diproses di Sekretariat Jenderal Kemenkeu untuk diajukan kepada Presiden.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.