Akurat

OJK Gandeng VARA Perkuat Pengawasan Lintas Batas Aset Digital

Yosi Winosa | 14 November 2025, 07:02 WIB
OJK Gandeng VARA Perkuat Pengawasan Lintas Batas Aset Digital

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Virtual Assets Regulatory Authority (VARA), lembaga pengawas aset digital asal Dubai, untuk memperkuat kerja sama dalam pengaturan dan pengawasan industri aset digital lintas batas. 

Penandatanganan kesepakatan ini berlangsung pada 13 November 2025, dan dilanjutkan dengan pertemuan bilateral serta diskusi kebijakan terkait pengawasan aset digital.

Kerja sama strategis ini menandai langkah penting bagi Indonesia dan Dubai dalam memperkuat koordinasi di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital global. OJK, yang berperan sebagai otoritas jasa keuangan terintegrasi di Indonesia, dan VARA, sebagai regulator pertama di dunia yang secara khusus mengatur aset virtual, sepakat untuk menjalin kolaborasi dalam berbagai bidang. 
 
Fokus utama kerja sama ini meliputi pertukaran informasi, pengembangan kapasitas, penyusunan kebijakan bersama, pengawasan lintas yurisdiksi, serta bantuan investigasi dan teknis.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa kesamaan mandat antara OJK dan VARA menjadi dasar kuat dalam menjalin kolaborasi ini. 
 
 
Menurutnya, sifat aset digital yang bersifat global dan tanpa batas menuntut adanya kerja sama lintas negara untuk memastikan keamanan ekosistem digital.

“VARA merupakan lembaga dengan mandat yang sejalan dengan fungsi IAKD di OJK. Kesamaan mandat ini menjadi dasar kuat bagi kolaborasi yang bermakna antara kedua otoritas. Mengingat sifat aset digital yang bersifat global dan tanpa batas, kerja sama lintas yurisdiksi antarotoritas pengawas menjadi sangat penting,” ujar Hasan Fawzi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Hasan menambahkan, kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan interoperabilitas regulasi, memperkuat penerapan standar Anti-Money Laundering dan Countering the Financing of Terrorism (AML/CFT) secara efektif, serta memastikan perlindungan konsumen dalam transaksi aset digital.

Sementara itu, Chief Executive Officer VARA, Matthew White, menyambut baik kolaborasi dengan OJK. Ia menilai kemitraan ini menyatukan dua pasar aset virtual paling dinamis di dunia, Indonesia dengan basis pengguna ritel yang besar dan Dubai yang dikenal sebagai pusat global aset virtual.

“Dengan memformalkan kerja sama yang terstruktur dalam pengawasan, penegakan, dan pertukaran data, kita tidak hanya memperkuat perlindungan investor dan kemampuan bersama dalam memitigasi risiko kejahatan keuangan, tetapi juga menetapkan standar baru bagi pengawasan lintas batas di ekonomi yang semakin tanpa batas,” kata Matthew White.

Dirinya juga menekankan bahwa VARA berkomitmen membangun kerangka kerja global yang terpercaya, yang memungkinkan pelaku industri aset virtual beroperasi dengan transparansi, kepatuhan, dan kejelasan regulasi.

Virtual Assets Regulatory Authority (VARA) dibentuk pada Maret 2022 berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 di Dubai. VARA berperan penting dalam menciptakan kerangka hukum yang maju untuk melindungi investor sekaligus mendorong transformasi Dubai menuju ekonomi digital tanpa batas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa