OJK: Kinerja Perbankan Terjaga, Kredit Investasi Melonjak 15,18%

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kinerja sektor perbankan nasional tetap solid hingga kuartal III 2025. Penyaluran kredit perbankan tumbuh sebesar 7,7% secara tahunan (year on year/yoy), dengan total mencapai Rp8.162,8 triliun per September 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebutkan bahwa stabilitas kinerja perbankan didukung oleh manajemen risiko yang baik dan operasional yang optimal.
“Kinerja intermediasi perbankan stabil dengan profil risiko yang terjaga dan aktivitas operasional perbankan juga tetap optimal untuk memberikan layanan keuangan bagi masyarakat,” ujar Dian dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025 di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Baca Juga: Tak Hambat Kredit, Bos OJK Sebut SLIK Bersifat Netral
Dari sisi penggunaan, kredit investasi menjadi pendorong utama pertumbuhan dengan lonjakan 15,18% (yoy). Diikuti oleh kredit konsumsi yang tumbuh 7,4% (yoy), dan kredit modal kerja yang tumbuh 3,37% (yoy). Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa sektor riil mulai menggeliat, terutama pada kegiatan investasi jangka panjang.
Sementara dari sisi kategori debitur, kredit korporasi tumbuh kuat sebesar 11,53% (yoy). Namun, kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hanya meningkat tipis sebesar 0,23% (yoy), yang menandakan perlunya dorongan tambahan agar sektor UMKM lebih produktif dan memiliki akses pembiayaan yang lebih luas.
Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mencatat pertumbuhan positif sebesar 8,81% (yoy), mencapai Rp9.695,4 triliun per September 2025. Pertumbuhan ini menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan masih tinggi di tengah dinamika ekonomi global.
Dian menjelaskan bahwa tren penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI-Rate) turut menekan suku bunga kredit di sektor perbankan. Rata-rata suku bunga kredit rupiah turun 50 basis poin untuk kredit investasi dan 41 basis poin untuk kredit modal kerja dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari sisi penghimpunan dana, suku bunga tertimbang DPK rupiah juga menurun 11 basis poin menjadi 2,78% pada September 2025, dari posisi 2,89% di Agustus 2025. “Penurunan ini didorong oleh turunnya suku bunga deposito rupiah yang tercatat 4,96 persen pada September, lebih rendah dibanding 5,24 persen pada Agustus,” jelasnya.
Baca Juga: KPK Sita Ambulans Bantuan BPKH, Satori Diduga Tidak Hanya Terima Dana CSR BI dan OJK
OJK menegaskan likuiditas industri perbankan tetap memadai. Rasio Alat Likuid Non-Core Deposit (ALNCD) berada di level 130,47%, sementara Alat Likuid Dana Pihak Ketiga (ALDPK) mencapai 29,30%. Selain itu, Liquidity Coverage Ratio (LCR) perbankan tercatat sebesar 205,94%, jauh di atas ketentuan minimum 100% yang menunjukkan ketahanan likuiditas sektor ini dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global.
Dari sisi kualitas aset, rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) tetap terjaga dengan NPL gross sebesar 2,24% dan NPL net di angka 0,87% . Sementara Loan at Risk (LAR) tercatat menurun menjadi 9,52% pada September 2025 dari 9,73% pada bulan sebelumnya.
Ketahanan perbankan juga tercermin dari rasio permodalan (Capital Adequacy Ratio/CAR) yang kuat di level 26,15%. Angka ini menjadi bantalan penting untuk menghadapi potensi risiko eksternal yang mungkin muncul akibat ketidakpastian global dan volatilitas pasar keuangan.
Dalam hal penguatan regulasi, OJK baru-baru ini menetapkan Peraturan OJK (POJK) No.24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening Bank Umum, yang bertujuan memberikan perlindungan lebih baik bagi nasabah, termasuk pengaturan rekening dormant atau tidak aktif.
Selain itu, OJK juga menerbitkan POJK No.31 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum, guna menyederhanakan proses pelaporan dan memperkuat pengawasan berbasis teknologi melalui sistem digital.
Di bidang penegakan hukum dan perlindungan konsumen, OJK telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arta Kramat di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, karena tidak memenuhi ketentuan perbankan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK menjaga integritas sektor keuangan nasional.
Selain itu, dalam upaya mendukung pemberantasan aktivitas ilegal, termasuk perjudian online yang berdampak terhadap stabilitas keuangan, OJK juga meminta bank untuk memblokir sekitar 29.906 rekening yang terindikasi digunakan untuk kegiatan ilegal. Angka ini meningkat dari 27.395 rekening pada periode sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









