Pembiayaan Digital Melonjak, OJK Pastikan Risiko Pinjol Aman

AKURAT.CO Industri pinjaman online (pinjol) di Indonesia mencatatkan pertumbuhan signifikan pada kuartal III-2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan outstanding pembiayaan sektor ini tumbuh 22,16% secara tahunan (year on year/yoy) dan mencapai Rp90,99 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyebutkan bahwa tingkat risiko kredit agregat atau TWP90 berada di posisi 2,82 persen. Angka ini dinilai masih terkendali di tengah ekspansi pinjol yang kian masif.
“Tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) berada di posisi 2,82 persen,” ujar Agusman dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Oktober 2025 di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Baca Juga: Tak Hambat Kredit, Bos OJK Sebut SLIK Bersifat Netral
Selain sektor pinjol, OJK juga mencatat perkembangan positif di industri pembiayaan konvensional. Piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh 1,07% (yoy) menjadi Rp507,14 triliun per September 2025, didorong oleh kenaikan pembiayaan modal kerja yang tumbuh 10,61% (yoy).
Dari sisi profil risiko, industri pembiayaan menunjukkan kondisi yang sehat. Rasio pembiayaan bermasalah bruto (Non Performing Financing/NPF gross) tercatat sebesar 2,47%, sedangkan NPF net berada di level 0,84%. Angka ini menunjukkan bahwa kualitas aset sektor pembiayaan relatif terjaga di tengah tekanan ekonomi global.
Agusman menambahkan, gearing ratio perusahaan pembiayaan masih berada di level aman, yakni 2,17 kali, jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan OJK sebesar 10 kali. “Gearing Ratio PP tercatat sebesar 2,17 kali dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali,” ujarnya.
Sementara itu, pembiayaan modal ventura juga menunjukkan pertumbuhan meski terbatas, yakni 0,21% (yoy) menjadi Rp16,29 triliun per September 2025. Di sisi lain, industri pegadaian justru mencatat lonjakan signifikan dengan penyaluran pembiayaan tumbuh 30,92% (yoy) mencapai Rp111,68 triliun, dengan risiko kredit yang terjaga.
“Pembiayaan terbesar industri pegadaian disalurkan dalam bentuk produk Gadai, yaitu sebesar Rp93,00 triliun atau 83,28 persen dari total pembiayaan yang disalurkan,” jelas Agusman.
Tren digitalisasi juga tampak dari peningkatan pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL). Berdasarkan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan tumbuh pesat sebesar 88,65% (yoy) dan mencapai Rp10,31 triliun per September 2025. Meski demikian, rasio NPF gross untuk BNPL tercatat 2,92%, sedikit lebih tinggi dibanding rata-rata industri.
Baca Juga: KPK Sita Ambulans Bantuan BPKH, Satori Diduga Tidak Hanya Terima Dana CSR BI dan OJK
Dari sisi kepatuhan, OJK menemukan masih ada sebagian pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Saat ini terdapat 3 dari 145 perusahaan pembiayaan (PP) yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar, serta 8 dari 95 penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban minimum Rp12,5 miliar.
“Seluruh Penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK, yang mencakup langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum melalui penambahan modal disetor, pencarian strategic investor, atau merger dengan penyelenggara lain,” kata Agusman.
Dirinya menegaskan, OJK akan terus memantau dan menindaklanjuti perkembangan implementasi rencana aksi tersebut.
Dalam periode Oktober 2025, OJK juga memperketat penegakan aturan melalui pengenaan sanksi administratif terhadap berbagai pelaku industri. Total terdapat 10 perusahaan pembiayaan, 2 perusahaan modal ventura, 25 penyelenggara Pindar, 1 lembaga keuangan khusus, dan 1 lembaga keuangan mikro yang dikenai sanksi atas pelanggaran terhadap Peraturan OJK (POJK) maupun hasil pengawasan dan pemeriksaan lapangan.
“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 26 sanksi denda dan 47 peringatan tertulis,” ujar Agusman. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk konsistensi OJK dalam menjaga kepatuhan dan integritas industri pembiayaan.
Agusman menegaskan bahwa penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi bertujuan untuk mendorong pelaku industri sektor pembiayaan, ventura, mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) agar memperkuat tata kelola, meningkatkan kehati-hatian, serta mematuhi ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, sektor ini diharapkan dapat berkontribusi optimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“OJK berkomitmen memastikan industri PVML tumbuh sehat, berintegritas, dan mampu mendukung akses keuangan masyarakat secara berkelanjutan,” pungkas Agusman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








