Pemerintah Siapkan Pinjaman Murah untuk Daerah Lewat PT SMI

AKURAT.CO Pemerintah pusat membuka peluang lebih besar bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk mendapatkan pinjaman berbunga rendah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI.
Skema ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa program ini ditujukan untuk mempercepat pelaksanaan proyek-proyek strategis daerah yang dinilai layak, tanpa membebani anggaran daerah secara berlebihan.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Masih Kuat di Tengah Bayang Risiko Global
“Untuk daerah tidak perlu khawatir, kalau proyeknya bagus dan PT SMI menerima, kita akan jalankan dengan bunga yang lebih rendah dari yang sekarang,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (3/11/2025).
Hingga saat ini, PT SMI telah menyalurkan pembiayaan sekitar Rp3 triliun ke berbagai daerah. Pemerintah berkomitmen mendorong peningkatan penyaluran pinjaman seiring dengan kesiapan daerah mengajukan proyek yang produktif.
“Kalau daerah siap dan PT SMI siap, saya akan dorong penyaluran (channeling) lebih banyak,” lanjutnya.
Purbaya menegaskan, pinjaman pemerintah pusat tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan bunga, melainkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemerintah ingin memastikan dana publik dapat digunakan secara efisien untuk menciptakan dampak ekonomi yang berkelanjutan.
“Tujuan dana pemerintah itu agar perekonomian daerah bergerak, bukan mencari profit dari bunga,” katanya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Likuiditas Rp200 Triliun Dorong Stabilitas Keuangan di Kuartal III
Menurut Purbaya, selain membantu pendanaan proyek jangka panjang, pinjaman juga dapat digunakan untuk menutup kekurangan kas jangka pendek yang sering dialami Pemda di awal atau akhir tahun anggaran.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan daerah tidak lagi terganjal persoalan likuiditas dalam melaksanakan proyek penting, terutama di sektor infrastruktur dan pelayanan publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










