Akurat

Sederhanakan Regulasi Sektor Keuangan, OJK Terbitkan PDK RMR

Hefriday | 23 Oktober 2025, 17:03 WIB
Sederhanakan Regulasi Sektor Keuangan, OJK Terbitkan PDK RMR

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Peraturan Dewan Komisioner OJK Nomor 7/PDK.02/2025 tentang Pembentukan Peraturan di OJK (PDK RMR) pada 13 Oktober 2025.

Peraturan baru ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat struktur kelembagaan dan meningkatkan efektivitas penyusunan kebijakan di sektor jasa keuangan.

Salah satu perubahan utama dalam PDK RMR adalah penyesuaian nomenklatur dan bentuk Surat Edaran OJK (SEOJK) yang kini diubah menjadi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK).

Transformasi ini dilakukan untuk menciptakan keseragaman dan mempertegas kedudukan hukum dari setiap regulasi yang diterbitkan oleh OJK.

Selain perubahan nomenklatur, format PADK kini diseragamkan mengikuti bentuk peraturan sebagaimana format Peraturan OJK (POJK).

Baca Juga: Bos OJK Pastikan Masalah SLIK Tak Hambat Penyaluran KPR FLPP

Bedanya, isi batang tubuh PADK hanya akan memuat ketentuan umum atau prinsip utama, sementara penjabaran teknis akan dituangkan secara lebih rinci dalam lampiran PADK. 

Dengan demikian, setiap aturan menjadi lebih mudah dipahami dan diimplementasikan oleh pelaku industri.

Melalui ketentuan baru ini, OJK menegaskan bahwa seluruh SEOJK yang telah diterbitkan sebelumnya masih tetap berlaku dan akan dimaknai sebagai PADK hingga dilakukan perubahan atau pembaruan.
 
Hal ini memastikan transisi regulasi berjalan mulus tanpa menimbulkan kekosongan hukum dalam pelaksanaan kebijakan.

OJK berharap perubahan nomenklatur dan format regulasi ini dapat meningkatkan kejelasan, keseragaman, dan transparansi di sektor jasa keuangan.
 
Selain itu, penyempurnaan ini diharapkan memberi pemahaman yang lebih baik bagi pelaku industri, pemangku kepentingan, serta masyarakat, sehingga kebijakan OJK dapat diimplementasikan secara lebih efektif di lapangan.

Pembaruan regulasi ini juga sejalan dengan mandat OJK dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
 
Dalam kerangka hukum tersebut, OJK memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh kegiatan sektor jasa keuangan berjalan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

Selain menjaga integritas sistem keuangan, OJK juga menegaskan bahwa penyempurnaan tata kelola regulasi bertujuan mendukung terwujudnya sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan.
 
Melalui regulasi yang lebih adaptif dan konsisten, OJK berharap dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi konsumen dan masyarakat.

“Dengan penyempurnaan mekanisme pembentukan peraturan ini, OJK berkomitmen untuk menghadirkan regulasi yang berkualitas, transparan, dan mampu menjawab dinamika sektor jasa keuangan yang terus berkembang,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa