Akurat

OJK Beberkan 10 Modus Penipuan Paling Marak, dari Investasi Bodong hingga Jual Beli Online

Yosi Winosa | 19 Oktober 2025, 21:00 WIB
OJK Beberkan 10 Modus Penipuan Paling Marak, dari Investasi Bodong hingga Jual Beli Online

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk semakin waspada terhadap beragam modus penipuan digital yang kini kian canggih dan sulit dibedakan dari aktivitas keuangan resmi. 

Sepanjang 2025, OJK mencatat ribuan laporan terkait berbagai bentuk scam dengan potensi kerugian mencapai triliunan rupiah.
 
Menurut Direktur Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi, peningkatan kasus ini sejalan dengan semakin luasnya penggunaan layanan digital, baik perbankan maupun investasi. 
 
“Kemudahan teknologi harus diimbangi dengan literasi digital dan kewaspadaan. Pelaku scam kini beradaptasi cepat, bahkan menggunakan kecerdasan buatan untuk menipu,” ujarnya di Purwokerto, Minggu (19/10/2025). 
 
Friderica menjelaskan, OJK melalui Anti-Scam Center Indonesia telah mengidentifikasi sepuluh modus penipuan digital paling marak yang menjerat masyarakat. 
 
Modus tersebut antara lain penipuan investasi bodong, undian palsu, phishing perbankan, akun customer service palsu, penipuan rekrutmen kerja, penipuan pinjaman online, impersonasi AI, hingga penipuan jual beli daring.
 
 
Pertama, investasi bodong masih menjadi modus paling umum. Pelaku menjanjikan imbal hasil tinggi tanpa risiko dan sering menggunakan nama lembaga keuangan besar untuk menarik kepercayaan korban.
 
Kedua, phishing perbankan dilakukan dengan mengirim tautan palsu melalui SMS, WhatsApp, atau email. Begitu korban mengisi data pribadi seperti PIN atau OTP, pelaku langsung menguras rekening korban.
 
Ketiga, akun layanan pelanggan palsu juga semakin marak atau fake call. “Mereka berpura-pura menjadi CS bank atau marketplace, lalu meminta data pribadi korban dengan alasan verifikasi,” jelas Friderica.
 
Selain itu, keempat, penipuan kerja fiktif yang menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan sistem komisi. Setelah korban membayar “uang jaminan” atau melakukan transaksi tertentu, pelaku menghilang tanpa jejak.
 
Modus lain yang sedang naik daun atau kelima, adalah impersonasi berbasis AI, dimana pelaku menggunakan teknologi kecerdasan buatan untuk meniru wajah atau suara orang terdekat korban. 
 
Banyak kasus menunjukkan korban mentransfer uang karena yakin berbicara dengan keluarga atau atasan mereka.
 
Keenam, Friderica juga menyoroti maraknya penipuan bermodus jual beli online dengan taktik pengiriman barang palsu, alamat fiktif, atau permintaan pembayaran ganda. Modus ini paling sering digunakan penipu.
 
“Konsumen harus selalu bertransaksi di platform resmi dan menghindari komunikasi di luar sistem,” tegasnya.
 
Ketujuh, penipuan melalui media sosial. Sisanya, social engineering, pinjaman online fiktif, dan penipuan melalui APK (Android Package Kit) via WhatsApp.
 
Untuk mengantisipasi hal ini, OJK bersama Polri, Kominfo, dan Bank Indonesia memperkuat kolaborasi dalam sistem pelacakan dana dan pemblokiran rekening penipu. 
 
Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat segera melapor ke Anti-Scam Center Indonesia melalui situs resmi atau hotline OJK.
 
“Kami mendorong masyarakat untuk melapor sedini mungkin. Dalam banyak kasus, dana bisa diselamatkan jika laporan masuk dalam waktu kurang dari 24 jam,” kata Friderica.
 
OJK juga menegaskan pentingnya pendidikan literasi digital dan keuangan agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran yang terlalu indah untuk menjadi kenyataan. 
 
“Prinsipnya sederhana, yaitu jika sesuatu terdengar terlalu bagus, kemungkinan besar itu penipuan,” tukas Friderica.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa