Akurat

Kemenkeu: Lonjakan Restitusi Cermin Sistem Pajak yang Sehat

Demi Ermansyah | 14 Oktober 2025, 17:30 WIB
Kemenkeu: Lonjakan Restitusi Cermin Sistem Pajak yang Sehat

AKURAT.CO Realisasi penerimaan pajak neto hingga akhir September 2025 mengalami kontraksi sebesar 4,4%.

Namun, di balik perlambatan tersebut, pemerintah melihat adanya sinyal positif yakni meningkatnya restitusi pajak menandakan perbaikan kepatuhan dan transparansi fiskal di kalangan wajib pajak.

Menurut Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menegaskan bahwa penurunan penerimaan neto bukan disebabkan melemahnya kinerja ekonomi, melainkan karena meningkatnya pengembalian pajak kepada wajib pajak yang telah membayar lebih dari kewajibannya.

Baca Juga: Kemenkeu Kaji Tambahan Penempatan Dana di Bank Himbara

“Kalau kita lihat realisasi penerimaan pajak bruto sampai September 2025 mencapai Rp1.619,2 triliun, tumbuh dibandingkan tahun sebelumnya Rp1.588,21 triliun. Namun, penerimaan neto terkontraksi karena restitusi meningkat,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Oktober 2025, Selasa (14/10/2025).

Data Kementerian Keuangan menunjukkan, penerimaan neto mencapai Rp1.295,28 triliun, lebih rendah dibandingkan Rp1.354,86 triliun pada periode yang sama tahun lalu. Meski menurun secara tahunan, secara bulanan penerimaan pajak tumbuh 1%.

Kebijakan tersebut, lanjut Suahasil, menjadi bagian dari upaya reformasi administrasi pajak yang lebih modern dan responsif terhadap dunia usaha.

“Dengan adanya restitusi yang cepat, kami ingin memastikan dunia usaha memiliki likuiditas cukup untuk menggerakkan perekonomian,” katanya.

Baca Juga: Kemenkeu Tegaskan Rasio Utang 39,86 Persen Masih di Level Aman

Meski demikian, pemerintah tetap mewaspadai potensi risiko fiskal jika restitusi meningkat terlalu cepat tanpa diimbangi pertumbuhan penerimaan baru.

Untuk itu, langkah intensifikasi pajak digital dan perluasan basis pajak menjadi fokus di sisa tahun berjalan.

“Restitusi bukan sinyal negatif, tetapi indikator bahwa sistem pajak kita semakin sehat dan dipercaya wajib pajak,” pungkas Suahasil.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.