Akurat

WEGE Terima Gugatan PKPU dari 7 Pemohon, Siapa Saja?

M. Rahman | 12 Oktober 2025, 18:53 WIB
WEGE Terima Gugatan PKPU dari 7 Pemohon, Siapa Saja?

AKURAT.CO PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk. (WEGE) menerima sejumlah gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Adapun, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor, pertama, 307/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan pemohon PT Maha Akbar Sejahtera, Edo Fenando Putra dan PT Shimizu Global Indonesia.

Kemudian, kedua, 308/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan pemohon PT Mitra Selaras Hutama Energi dan CV Sinar Abadi Mandiri.

Baca Juga: WEGE Resmi Bebas dari Jerat PKPU dengan 3 Perusahaan

Ketiga, 309/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan pemohon PT Dikara Guna Raksa. Terakhir, 310/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan pemohon PT Sirius Digital Solusindo.

"Belum ada dampak langsung terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan," ujar Corporate Secretary WEGE, Purba Yudha Tama dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Minggu (12/10/2025).

Adapun, hingga saat ini perseroan belum menerima pemberitahuan resmi (Relaas) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Apabila menerima relaas dimaksud, Perseroan akan melakukan verifikasi terlebih dahulu atas nilai serta dasar klaim yang diajukan, sebelum memberikan tanggapan resmi di dalam forum hukum yang sesuai," ujar Purba.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa