Akurat

Entitas Anak WTON Terima Gugatan PKPU Senilai Rp1,26 Miliar Karena Ini

M. Rahman | 24 Oktober 2025, 12:56 WIB
Entitas Anak WTON Terima Gugatan PKPU Senilai Rp1,26 Miliar Karena Ini

AKURAT.CO PT Jawara Nusantara Transport mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU ke entitas anak PT Wijaya Karya Beton Tbk. (WTON), PT Wijaya Karya Pracetak Gedung atau WPG senilai Rp1,259 miliar.

Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, terkait proyek pembangunan resort di Samosir.

Awalnya, Jawara Nusantara menginginkan pembayaran secara seketika dan sekaligus.

Namun karena ada perbedaan perhitungan dan verifikasi administrasi atas sejumlah tagihan yang diajukan Jawara Nusantara, Wijaya Karya Pracetak Gedung terlambat dalam membayarkan tagihan sesuai dengan invoice yang dikirimkan Jawara Nusantara.

Baca Juga: Entitas WIKA Beton Hadapai Gugatan PKPU

"Perseroan menilai bahwa nilai gugatan ini tidak material jika merujuk pada Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha," ujar Sekretaris Perusahaan Wika Beton, Yushadi dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (24/10/2025).

Ditambahkan, hingga saat ini tidak ada dampak terhadap kinerja keuangan maupun operasional perseroan atas permohonan PKPU tersebut. 

Hingga saat ini juga tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.

Adapun gugatan PKPU tersebut telah sampai dengan tahap pembuktian terhadap pokok PT Jawara Nusantara Transport.

"PT Wijaya Karya Pracetak Gedung terus mengikuti proses persidangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana Hukum Acara PKPU dan kepailitan," tukas Yushadi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa