Akurat

Kurator Jual Murah Aset Danamon di kepailitan SPA, Siapa Untung?

M. Rahman | 22 Agustus 2025, 18:30 WIB
Kurator Jual Murah Aset Danamon di kepailitan SPA, Siapa Untung?

AKURAT.CO Sidang gugatan lain-lain antara PT Saripari Pertiwi Abadi (SPA) melawan PT Bank Danamon Indonesia dan kurator berlanjut di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakpus, pada Kamis (22/8/2025).

Agendanya, mendengarkan ahli dari turut tergugat yakni, Jimmy Simanjuntak yang juga mantan ketua AKPI. Persidangan berfokus pada mekanisme utang, denda pada perusahaan pailit termasuk penjualan aset debitur.
 
Kuasa Hukum SPA memanfaatkan kesempatan ini terkait adanya perubahan tagihan yang pada saat PKPU sekitar Rp177 miliar berubah menjadi sekitar Rp255 miliar tanpaadanya utang baru.

Selain itu, Kuasa Hukum Debitur juga mempertanyakan apakah Daftar Piutang Tetap yang telah ditandatangani debitur, kurator dan kreditur serta hakim pengawas tetap sah sementara melanggar UU Kepailtan dan PKPU Pasal 273 ayat 1.

Merespons ini, Ahli menjawab pasal tersebut hanya berlaku untuk PKPU saja sedangkan untuk kepailitan tidak karena ada pencocokan utang kembali, dan bertambahnya tagihan sah sah saja sepanjang disepakati kedua pihak walaupun merugikan kreditur lain.

Baca Juga: Aset Jaminan Dijual Murah, Debitur Gugat Kurator

Ketika kembaki ditanya oleh Penggugat, apakah itu boleh boleh saja dan dasar hukumnya apa, Ahli tidak menjawabnya.
 
Selanjutnya, Ahli menyatakan bahwa ketentuan Pasal 273ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU hanya untuk PKPU, sehingga merujuk pada keterangan ahli tersebut, debitor bebas melakukan perbuatan hukum tanpa harus adanya persetujuan kreditor lain, bahkan terhadap perbuatan yang merugikan kreditor lainnya, misalnya perbuatan tersebut adalah perbuatan pembuatan perjanjian dengan salah satu kreditor.

Hal ini menurut ahli untuk mencover tagihan kreditor baru. Pertanyaan disini adalah, bagaimana terhadap tagihan kreditor yang telah tercatat pada PKPU? Apakah tagihan tersebut sah ketika pada saat Pailit menjadi lebih besar daripada saat PKPU dengan dasar perjanjian tanpa persetujuan dari kreditor lainnya dan bahkan merugikan harta pailit dan kreditor lainnya?
 
Lebih lanjut, Turut Tergugat mempertanyakan terkait dengan tagihan yang telah dirupiahkan pada saat PKPU dan diubah kembali menjadi mata uang asing melalui perjanjian addendum setelah homologasi, bagaimana status dari tagihan kreditor yang dalam bentuk mata uang asing tersebut? Terhadap hal itu ahli menjawab, “Apa yang sudah dilakukan dalam fase PKPU itu tidak mengikat secara baku, jadi tetap harus diverifikasi," ujarnya.

Jawaban ahli tersebut masih meninggalkan inti pertanyaan dari Turut Tergugat tersebut, yaitu pertanyaan mengenai status perubahan kembali mata uang asing yang telah dirupiahkan dalam homologasi tersebut?
 
Pada kesempatan ini, Penggugat juga mempertanyakan, apakah Daftar Piutang Tetap yang sudah disetujui Kreditor, Debitor, Kurator, dan Hakim Pengawas itu dapat dikatakan sah? Apabila terdapat causa yang tidak halal sehingga debitor karena kekhilafannya, kemudian mengajukan Gugatan Lain-Lain untuk membeberkan kesalahan dari salah satu tagihan yang tercantum dalam Daftar Piutang Tetap tersebut? Terhadap pertanyaan ini, Ahli menjawab iya dengan renvoi procedure.
 
Seorang kuasa hukum memberi ilustrasi, ketika PKPU tercapai kesepakatan pembayaran utang Rp100 juta, tetapi ketika dilakukan verifikasi menjadi Rp150 juta.

Menurut ahli, hal itu memungkinkan karena setelah PKPU ada masa di mana debitur menyesuaikan nilai. Hasilnya bisa berkurang atau bertambah. Jadi pada intinya, ahli berpendapat perubahan tagihan memungkinkan terjadi melalui perjanjian perubahan. Artinya, meskipun hal itu merugikan debitor maupun kreditor lainnya.
 
Ahli juga dicecar mengenai mekanisme penjualan aset jaminan, yang dijawab dikakukan sesuai dengan harga pasar atau likuidasi. Ahli tak menjawab tegas apakah penetapan harga diatur dengan undang-undang. Namun dia menegaskan aset tak boleh dijual di bawah nilai likuidasi. “Kalau dijual di bawah itu, mungkin yang perlu dipertanyakan ada apa,” tuturnya.
 
Kendati begitu, ahli juga menekankan pentingnya peran hakim pengawas. Sebab kurator melaporkan penjualan kepada hakim pengawas.
 
Penggugat juga menyinggung tentang keterbukaan kurator dalam memberikan dokumen-dokumen kepailitan kepada debitur. Menurut ahli, hal itu kerap dikeluhkan debitur yang tak ikhlas dengan proses kepailitan.

Secara prosedur, ahli menyebut kurator harus melaporkan harta pailit yang dijual kepada hakim pengawas. Ahli tidak menjawab mengenai apakah kurator harus memberikan dokumen pailit yang diminta oleh debitur pailit, sebagaimana ditanyakan oleh kuasa hukum Penggugat.
 
“Di dalam laporan kepada hakim pengawas itu disertai dengan informasi bukti data yang cukup,” katanya sambil menyebutkan data risalah jual beli atau lelang yang perlu disertakan dalam laporan kurator.
 
Hakim pengawas, kata Jimmy, bisa meminta adanya koreksi sebelum menyetujui laporan. Dokumen laporan bisa diakses pula oleh debitur.
 
Terakhir, Kuasa Hukum Penggugat menanyakan apakah ketika ada kesalahan dalam pengajuan tagihan pada rapat pencocokan piutang dan telah lewat waktu untuk mengajukan renvoi procedure, apakah sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh dan apakah kesalahan untuk kepastian hukum atau kebenaran untuk kepastian hukum? Terhadap pertanyaan tersebut, Ahli menjawab “Saya tidak mau menjawab," ujarnya.
 
Kuasa Hukum SPA mempertanyakan tentang apabila Daftar Piutang Tetap yang sudah disepakati oleh Debitur, Kreditor, Kurator dan Hakim Pengawas, sementara karena ada causa yang tidak halal yaitu melanggar UU Kepailitan dan PKPU, dan baru diketahui sekarang, apakah Daftar Piutang Tetap itu dapat diajukan pembatalan atau perubahan? Ahli menjawab dengan renvoi procedure.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum SPA juga menanyakan terkait dengan, apakah kesalahan untuk kepastian hukum atau kebenaran untuk kepastian hukum? Ahli menjawab “Saya tidak mau menjawab,” ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa