AKURAT.CO PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. (WEGE) resmi bebas dari gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kali ini yang diajukan oleh PT Celestia Sinergi Indonesia (Nomor Register 205/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst) dan PT Mitra Buana Koorporindo (Nomor Register 206/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst).
Sesuai dengan ketentuan pasal 6 huruf (p) peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik juncto Pasal 52 peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, informasi ini wajib disampaikan.
"Dengan ini Perseroan menyampaikan informasi putusan atas Gugatan PKPU kepada Perseroan," kata Corporate Secretary WEGE, Purba Yudha Tama, dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (7/10/2025).
Baca Juga: Gelar RUPST, WEGE Ganti Dirut dan Tebar Dividen Rp42,78 Miliar
Berdasarkan putusan tersebut, permohonan PKPU terhadap Perseroan ditolak. "Yang pada intinya menetapkan bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Mengabulkan Pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) oleh Para Pemohon," ujar Purba.
Lebih lanjut, Purba memastikan bahwa hasil putusan ini tidak memberikan dampak negatif terhadap kinerja perusahaan. "Tidak ada dampak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha," tukas Purba.
Sebelumnya, pada 24 September perseroan juga menyampaikan kabar kemenangan atas gugatan yang dilayangkan PT Persada Nusantara Steel terhadap WEGE pada 24 Juli 2025 dengan nomor register 207/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Asal tahu, WEGE sebelumnya menjadi termohon atau debitur dalam 3 perkara PKPU yang didaftarkan PT Celestia Sinergi Indonesia, PT Mitra Buana Koorporindo, dan PT Persada Nusantara Steel sebagai pemohon.
Pada perdagangan hari ini, Selasa (7/10/2025), saham perseroan turun Rp2 (2,94%) ke level Rp66 per lembar saham.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan










