Kemenkeu Ubah Pola Pelaporan Utang Demi Perkuat Kredibilitas Data

AKURAT.CO Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan perubahan kebijakan dalam pelaporan data utang pemerintah pusat mulai tahun 2025.
Jika sebelumnya data utang diterbitkan setiap bulan, kini publikasi dilakukan per tiga bulan atau triwulanan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Suminto, menjelaskan langkah ini diambil untuk memastikan konsistensi antara data utang dan data produk domestik bruto (PDB) nasional yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setiap kuartal.
Baca Juga: Kemenkeu: Proyeksi Bank Dunia Jadi Masukan, Bukan Patokan Ekonomi
“Supaya statistiknya lebih kredibel. Agar rasio utang tidak berdasarkan asumsi, tapi realisasi,” ujar Suminto dalam temu media di Bogor, Jumat (10/10/2025).
Menurutnya, perubahan ini sejalan dengan prinsip transparansi fiskal dan upaya memperkuat tata kelola keuangan negara.
Dengan penyajian data yang lebih sinkron, masyarakat dan pelaku pasar dapat menilai kondisi utang negara dengan lebih objektif.
Sebagai informasi, pada akhir Juni 2025, Kemenkeu mencatat total utang pemerintah mencapai Rp9.138,05 triliun atau 39,86% terhadap PDB. Rasio tersebut dinilai masih dalam batas aman dan relatif moderat dibandingkan dengan negara-negara anggota G20.
Baca Juga: Purbaya Pastikan Kinerja Kemenkeu Tetap Normal Usai Anggito Pindah ke LPS
Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong kepercayaan publik dan investor terhadap pengelolaan keuangan negara, di tengah dinamika ekonomi global yang terus berubah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










