Akurat

Dana TKD Tinggi, Risiko Mengendap di Bank Kian Membesar

Andi Syafriadi | 22 September 2025, 19:55 WIB
Dana TKD Tinggi, Risiko Mengendap di Bank Kian Membesar

AKURAT.CO Kementerian Keuangan mengingatkan pemerintah daerah agar mempercepat belanja, menyusul menumpuknya dana transfer ke daerah (TKD) di perbankan.

Sebab hingga Agustus 2025 dana pemda yang tersimpan di bank tercatat mencapai Rp233,11 triliun, meningkat signifikan akibat lambatnya penyerapan anggaran.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, meskipun pemerintah pusat telah menyalurkan TKD lebih besar dibandingkan tahun lalu, belanja daerah justru tertinggal.

Transfer hingga akhir Agustus 2025 mencapai Rp572,5 triliun atau 62,1% dari pagu APBN, lebih tinggi dari periode sama tahun lalu sebesar Rp562,1 triliun.

Baca Juga: Ketua MPR Dukung Pemisahan Direktorat Jenderal Pajak Dengan Kementerian Keuangan

”Belanja daerah, khususnya belanja modal, lebih lambat 32,6 persen dari tahun lalu. Akibatnya, dana yang seharusnya dipakai untuk pembangunan malah mengendap di bank,” ujarnya, Senin (22/9/2025).

Suahasil menilai, kondisi ini bisa mengurangi efektivitas stimulus fiskal. Dana yang mengendap di perbankan tidak memberi dampak langsung pada kegiatan ekonomi, baik untuk pembangunan infrastruktur maupun pelayanan publik.

Sejumlah faktor disebut menjadi penyebab lambatnya realisasi belanja daerah. Pergantian kepemimpinan daerah di sejumlah wilayah membuat pengambilan keputusan tertunda.

Baca Juga: Komisi XI DPR Restui Pagu Kemenkeu Rp52,02 Triliun untuk 2026

Selain itu, kebijakan pencadangan anggaran melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 juga ikut memperlambat penyerapan.

Pemerintah pusat mendesak agar pemda mengakselerasi belanja dalam sisa waktu tiga bulan terakhir tahun ini. Percepatan belanja dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, terutama di tengah kebutuhan menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

”Kami berharap pemda segera menggunakan anggaran yang ada. Kalau dana hanya tersimpan di bank, manfaatnya bagi masyarakat tidak terasa,” kata Suahasil.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.