Menkeu Purbaya: Marketplace Wajib Bebas Rokok Ilegal Mulai Oktober

AKURAT.CO Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di platform perdagangan daring (marketplace).
Dirinya menyebut, per 1 Oktober mendatang, perusahaan teknologi seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Blibli tidak lagi boleh memperjualbelikan rokok ilegal melalui platform mereka.
“Tadinya minta mulai 1 Oktober, tapi saya bilang secepatnya,” kata Purbaya dalam konferensi pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Jakarta, Senin (22/9/2025).
Baca Juga: PSSI Bantah Anggaran Kementerian Keuangan Digunakan untuk Carter Pesawat Timnas Indonesia
Menurut Purbaya, komitmen ini merupakan langkah awal untuk menutup akses rokok ilegal di ranah digital.
Dirinya mengakui penjualan produk tersebut dinilai merugikan negara karena mengurangi penerimaan cukai dan berpotensi merusak kesehatan masyarakat.
Pemerintah juga berencana melakukan pemantauan secara berkala terhadap aktivitas perdagangan daring. Bila terbukti ada pelanggaran, perusahaan marketplace akan diminta bertanggung jawab.
“Kami ingin memastikan platform digital menjadi ruang dagang yang sehat dan sesuai aturan,” ujarnya.
Baca Juga: Kemenkeu: Belanja Negara Tumbuh, Keseimbangan Primer Surplus Rp22 Triliun
Selain penindakan, Kementerian Keuangan juga mendorong adanya kerja sama erat antara pemerintah, platform digital, dan aparat penegak hukum.
“Kita ingin efek jera, sehingga pelaku usaha tidak menganggap enteng pelanggaran ini,” tambah Purbaya.
Tentunya, lanjut Purbaya, melalui langkah ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal yang selama ini kerap menyasar konsumen muda melalui saluran daring.
"Targetnya dalam tiga bulan ke depan, akses rokok ilegal melalui marketplace benar-benar hilang," paparnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









