Akurat

Menkeu Purbaya Tegaskan Batas Defisit 3 Persen Tetap Relevan

Demi Ermansyah | 21 September 2025, 15:15 WIB
Menkeu Purbaya Tegaskan Batas Defisit 3 Persen Tetap Relevan

AKURAT.CO Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak melihat urgensi untuk mengubah batas defisit anggaran sebesar 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan rasio utang maksimal 60% sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Hal tersebut disampaikan oleh Purbaya merespons masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Purbaya menilai aturan yang ada masih relevan sebagai rambu dasar dalam menjaga disiplin fiskal Indonesia.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Siap Sidak Coretax Demi Transparansi Pajak

“Kalau ekonominya bagus, jurus saya berhasil berarti, sebab harusnya ekonomi akan lebih bergairah dan pendapatan pajak juga meningkat. Kita enggak perlu mengubah undang-undang untuk menaikkan defisit atau batas utang,” ujarnya dalam diskusi bersama wartawan di Jakarta.

Lebih lanjut dirinya menegaskan meski angka batas defisit 3% dan rasio utang 60% terhadap PDB bukanlah standar baku yang bersifat ilmiah, indikator tersebut penting untuk menumbuhkan kepercayaan pasar. Investor, tentu akan lebih menilai komitmen dan kemampuan negara dalam membayar kewajiban.

“Kita tidak pernah default. Kekayaan kita juga cukup. Jadi tidak usah takut dengan batas-batas itu,” katanya.

Purbaya menambahkan, banyak negara lain seperti Amerika Serikat hingga negara-negara Eropa telah melampaui batas defisit maupun rasio utang yang ditetapkan, tetapi tetap mendapatkan kepercayaan pasar.

Baca Juga: Komisi XI DPR Restui Pagu Kemenkeu Rp52,02 Triliun untuk 2026

“Kenapa mereka boleh, kita enggak boleh?” ujarnya.

Dirinya menerangkan dengan konsistensi kebijakan fiskal dan fundamental ekonomi yang kuat, Indonesia mampu menjaga kredibilitas di mata investor tanpa harus melonggarkan aturan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.