Akurat

Menkeu Purbaya: Optimalkan Pajak Lebih Efisien Ketimbang Membentuk BPN

Demi Ermansyah | 18 September 2025, 18:29 WIB
Menkeu Purbaya: Optimalkan Pajak Lebih Efisien Ketimbang Membentuk BPN

AKURAT.CO Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan belum berencana untuk membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN). Dirinya menilai langkah yang lebih efektif adalah mengoptimalkan instrumen penerimaan yang sudah tersedia di Kementerian Keuangan.

Purbaya mengatakan Presiden Prabowo Subianto belum memberikan arahan resmi terkait pembentukan badan khusus tersebut. Menurutnya, sinyal yang disampaikan Presiden lebih bersifat pendelegasian keputusan kepadanya sebagai Menteri Keuangan.

“Kalau menurut saya, [badan penerimaan] yang langsung di bawah Presiden itu, di dunia tidak ada yang seperti itu. Kalau kita buat sendirian, nanti aneh lagi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Baca Juga: Apa Agama Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani?

Alih-alih membentuk lembaga baru, Purbaya menegaskan akan meninjau kembali "mesin-mesin" penerimaan negara yang telah berjalan di Kementerian Keuangan. Upaya itu, kata dia, diharapkan mampu mempercepat akselerasi perekonomian nasional.

Khusus terkait pajak, Purbaya menyebut telah menerima arahan Presiden untuk mendalami isu perpajakan bersama Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. a berkomitmen mendongkrak rasio pajak (tax ratio) yang selama beberapa tahun terakhir stagnan di kisaran tertentu.

“Tax ratio kan konstan, tax per PDB. Kalau tidak bisa berubah dalam waktu dekat, untuk meningkatkan pajaknya, ya kita percepat pertumbuhan ekonominya,” kata Purbaya.

Baca Juga: Misbakhun: Publik Perlu Beri Waktu Menkeu Purbaya Bekerja

Meski belum merinci langkah konkret, Purbaya menegaskan kapasitasnya di bidang fiskal akan menjadi modal untuk melaksanakan strategi tersebut.

“Saya ahli fiskal. Jadi, saya mengerti betul fiskal yang prudent seperti apa,” tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.